Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Berencana Kembali ke Lombok Tinjau Penanganan Gempa

Presiden Joko Widodo berencana kembali mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk meninjau secara langsung penanganan gempa bumi yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut dan menewaskan lebih dari 500 orang.
Sejumlah warga berada di tenda pengungsian pascagempa di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). Pascagempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita mengakibatkan sejumlah rumah di daerah tersebut roboh dan puluhan warga mengungsi. /Antara
Sejumlah warga berada di tenda pengungsian pascagempa di Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). Pascagempa bumi yang berkekuatan 7 Skala Richter mengguncang Lombok pada Minggu malam pukul 22.56 Wita mengakibatkan sejumlah rumah di daerah tersebut roboh dan puluhan warga mengungsi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo berencana kembali mengunjungi Lombok, Nusa Tenggara Barat untuk meninjau secara langsung penanganan gempa bumi yang berulang kali terjadi di kawasan tersebut dan menewaskan lebih dari 500 orang.

Presiden menyampaikan rencana untuk kembali ke Lombok  dalam sesi tanya jawab dengan jurnalis usai dirinya berkunjung ke kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

"Saya akan datang lagi ke Lombok, dalam minggu ini atau awal minggu depan," kata Presiden.

Seperti diketahui, gempa dalam berbagai skala terjadi berulang kali di Lombok. Lebih dari 60.000 rumah rusak di kawasan tersebut. Sebagian lokasi gempa merupakan kawasan wisata yang kerap didatangi wisatawan dari dalam dan luar negeri.

Apabila Presiden jadi mengunjungi Lombok lagi, ini merupakan kunjungan ketiganya memantau secara langsung penanganan gempa bumi terbesar di Indonesia sepanjang 2018 ini.

Dalam kurun Juli-Agustus 2018, Presiden sudah dua kali berkunjung ke Lombok untuk memantau secara langsung penanganan gempa bumi. Presiden juga menyiapkan peraturan berupa Instruksi Presiden sebagai payung hukum penanganan gempa bumi di Lombok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper