Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Rotasi dan Mutasi Pegawai KPK: Pukat UGM Sarankan Penyusunan Aturan

Pukat FH UGM mendesak KPK menerapkan sistem merit atau jasa dalam manajemen sumber daya manusia, dan menjauhkan kriteria like or dislike dalam rotasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo./Antara-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA -- Rotasi dan mutasi di dalam tubuh KPK masih menjadi perdebatan publik.

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM menyampaikan beberapa catatan terkait proses rotasi dan mutasi tersebut kepada KPK.

Pukat FH UGM mendesak KPK menerapkan sistem merit atau jasa dalam manajemen sumber daya manusia, "dan menjauhkan kriteria like or dislike dalam rotasi," seperti disampaikan Direktur Pukat UGM Oce Madril dalam keterangan resminya, Rabu (22/8/2018).

Catatan serupa juga disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo pada 15 Agustus 2018.

Yudi mengatakan proses rotasi dan mutasi tidak dilakukan atas dasar suka atau tidak suka, "tetapi didasarkan pada sistem yang dibangun secara kuat yang memastikan organisasi dijalankan secara transparan dan akuntabel yang tercantum menjadi dua asas KPK sesuai Pasal 5 UU KPK," lanjut Yudi.

Namun, melalui Febri Diansyah, pada 18 Agustus 2018 Pimpinan KPK mengatakan keputusan rotasi tersebut dipandang sebagai jalan terbaik agar lembaga dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan misi dan visi Pimpinan (KPK).

"Prinsipnya, pergeseran tersebut dilakukan secara setara dan tidak merugikan hak pegawai yang dirotasi," ujar Febri.

Desakan Yudi Purnomo agar KPK memiliki kriteria yang jelas sebagai ketentuan rotasi dan mutasi pegawai, menurut Oce merupakan salah satu kewajiban KPK.

Dia mengatakan aturan yang terkait dengan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam manajemen SDM yang wajib ditaati.

"Jika belum ada aturannya, misalnya terkait dengan rotasi dan mutasi, wajib disusun terlebih dahulu...KPK belum memiliki aturan teknis mengenai rotasi dan promosi dalam bentuk peraturan komisi," ujar Oce.

Persoalan mengenai aturan rotasi dan mutasi yang terperinci tersebut sebelumnya sudah disampaikan oleh Febri Diansyah, hal tersebut juga sudah dirapatkan di KPK.

Febri Diansyah mengatakan, "Sebagai respons atas keberatan yang disampaikan Wadah Pegawai KPK, telah dilakukan rapat bersama untuk mendengar masukan dari pegawai dan beberapa pejabat di KPK," ujarnya pada 18 Agustus 2018.

Salah satu poin dari rapat itu adalah agar disusun aturan yang lebih rinci, lanjut Febri.

Namun, sejauh ini belum ada informasi mengenai hasil rapat bersama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper