Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Gugatan Terhadap Facebook Ditunda Hingga November 2018

Sidang gugatan yang dilayangkan Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia terhadap Facebook ditunda hingga 27 November 2018.
Ilustrasi Facebook./Bloomberg-Chris Ratcliffe
Ilustrasi Facebook./Bloomberg-Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA — Sidang gugatan yang dilayangkan Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia terhadap Facebook ditunda hingga 27 November 2018.

Usai sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018), salah satu tim kuasa hukum Indonesia ICT Institute dan Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Jemmy Tommy mengatakan sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pihak Facebook untuk hadir.

“Jika tergugat tidak hadir lagi, maka sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.

Penundaan waktu sidang yang cukup lama dikarenakan pengadilan akan memanggil pihak Facebook pusat sebagai tergugat I dan pihak Cambridge Analytica sebagai tergugat III. Pemanggilan tersebut dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri karena tergugat I dan III beralamat di luar Indonesia.

Adapun untuk pemanggilan tergugat II atas nama Facebok Indonesia juga masih tersandung kesalahan penulisan nama karena perwakilan Facebook di Indonesia terdaftar dengan nama Facebook Consultant Indonesia.

Sebagai salah satu pihak penggugat, Executive Director sekaligus Chief of Communication Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menyatakan mereka akan melakukan pengecekan ulang mengenai hal tersebut, apakah memang ada kesalahan nama.

“Sebab selama ini kan pemerintah biasanya menyampaikan [dengan nama Facebook Indonesia], makanya kita harus cek apakah itu entitas Facebook di Indonesia atau bukan,” tuturnya.

Terpisah, Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti enggan mengomentari proses persidangan yang digelar hari ini atau memberi pernyataan tentang langkah hukum apa yang dipersiapkan pihaknya. Dia hanya mengatakan Facebook pasti menghormati segala proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

“Kalau memang ada panggilan, kami pasti datang. Seperti kemarin juga [memenuhi panggilan] DPR,” sebutnya saat ditemui di Kantor Facebook Indonesia, di Jakarta, Selasa (21/8).

Dalam gugatan tersebut, Facebook menjadi Tergugat I, Facebook Indonesia sebagai Tergugat II, dan Cambridge Analytica sebagai Tergugat III.

Ada beberapa hal yang diminta oleh Indonesia ICT Institute dan LPPMII dalam gugatan itu. Salah satunya, Facebook harus meminta maaf secara terbuka kepada Pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia dan dipublikasikan selama tujuh hari berturut-turut di media massa nasional baik cetak maupun elektronik.

Mereka juga menggugat Facebook untuk memenuhi ganti rugi materiil sebesar Rp20 miliar kepada setiap pengguna Facebook yang datanya terdampak serta ganti rugi immateriil senilai total Rp10 triliun.

Selain itu, mereka meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir atau melarang akses Facebook di Indonesia sampai amar putusan perkara quo dilaksanakan para tergugat.

Kantor pusat Facebook berlokasi di Menlo Park, California, AS. Adapun Cambridge Analytica terakhir kali memiliki beberapa kantor yakni di London, Inggris dan Washington DC, AS serta New York City, AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper