Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan kembali memeriksa Sukiman, Anggota DPR RI dari fraksi PAN, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Sukiman diperiksa untuk tersangka Amin Santono yang notabene juga berprofesi sebagai anggota DPR RI.
Selain Sukiman, KPK diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus dugaan suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka YP dan AMN," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Selasa (21/8/2018).
Tiga saksi lainnya yang diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo adalah Tara Allorante (ASN Kota Balikpapan), Linda (swasta), Handi (swasta).
"Dalam penyidikan ini, KPK menelusuri adanya petunjuk atau bukti awal bahwa praktek pengurusan anggaran diduga juga terkait dengan YP di sejumlah daerah," ujar Febri Diansyah di kantor KPK di Jakarta, Senin (20/8/2018).
Baca Juga
Berdasarkan keterangan resmi KPM, sejauh ini 11 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi.
Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi, yaitu Deden Hardian Narayanto (anggota DPRD Kabupaten Majalengka), Puji Suhartono (Wakil Bendahara Umum PPP), Sukiman (anggota DPR RI fraksi PAN), dan Irgan Chairul Mahfiz (Anggota DPR RI fraksi PPP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel