Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kembali menyeret salah satu pejabat di Kementerian Keuangan RI sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.
Putut Hari Satyaka, yang menjabat sebagai Direktur Dana Perimbangan menjadi pejabat Kemenkeu kedua dalam dua hari ini yang diperiksa sebagai saksi di KPK.
Selain Putut, KPK memeriksa dua saksi lagi, yakni Staf model Steffy Burase, Apriansyah, dan Gigit Mawadah dari pihak swasta.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap dalam pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 untuk tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (21/8/2018).
Satu hari sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjadi saksi untuk tersangka yang sama, Irwandi Yusuf.
Terkait dengan pemeriksaan, Febri mengatakan Astera Primanto Bhakti diperiksa untuk mengonfirmasi pengetahuan saksi mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh.
Baca Juga
"Mulai dari histori pengusulan sampai dengan disetujui. Serta aturan yang mengikat di dalamnya," paparnya, Senin (20/8/2018). Penyidikan terhadap kasus DOK Aceh terus dilakukan KPK untuk memperdalam proses-proses pembahasan dan pengalokasian.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari pejabat kementerian dan pejabat Aceh telah diperiksa KPK. Selain itu, perincian informasi aliran dana yang diduga terkait dengan Aceh Marathon juga terus diklarifikasi oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel