Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Sosialisasi Pembuatan Laporan Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sosialisasi terkait pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye minggu ini.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan sosialisasi terkait pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye minggu ini.

 Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa bimbingan teknis itu untuk memudahkan partai dan peserta pilpres dalam melaporkan uang tersebut agar tidak melanggar persyaratan.

“Ada tiga jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye,” katanya di Gedung KPU, Selasa (21/8/2018).

Ketiga laporan itu jelas Hasyim meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dana awal harus diserahkan H-1 masa kampanye atau 22 September sementara dana akhir paling lambat H+1 masa kampanye atau 15 April 2019.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye untuk anggota DPR dan DPRD maksimal Rp2,5 miliar berasal dari perorangan.

Sedangkan sumbangan dari kelompok atau korporasi tidak boleh melebihi Rp25 miliar. Jumlah ini sama untuk sumbangan pemilihan presiden. Sementara itu, sumbangan untuk tingkat DPD sebesar Rp750 juta untuk perseorangan dan Rp1,5 miliar dari kelompok atau korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper