Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNPB: 5 Variabel untuk Menetapkan Status Bencana Nasional

Banyaknya desakan mengenai status penanganan bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi status bencana nasional.
Seorang laki-laki melihat rumahnya yang sebagian temboknya roboh pascagempa bumi di Dusun Lendang Bajur, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (6/8). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan laporan sementara jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter sampai dengan pukul 03.20 Wita Senin 6 Agustus 2018 sebanyak 82 orang./Antara
Seorang laki-laki melihat rumahnya yang sebagian temboknya roboh pascagempa bumi di Dusun Lendang Bajur, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (6/8). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan laporan sementara jumlah korban meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan 7 Skala Richter sampai dengan pukul 03.20 Wita Senin 6 Agustus 2018 sebanyak 82 orang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Banyaknya desakan mengenai status penanganan bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi status bencana nasional.

Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menegaskan bahwa status bencana nasional untuk bencana gempa bumi di NTB tak diperlukan. Pasalnya, penangangan bencana di Lombok sudah termasuk dalam skala nasional.

"Tegas kita katakan disini, bahwa status bencana nasional tidak diperlukan. Mengapa? skala penaganannya saat ini sudah skala nasional," katanya dalam konferensi pers di gedung BNPB, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Sutopo mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) NTB masih sanggup untuk menangani bencana gempa bumi tersebut, meskipun demikian, hal itu bukan berarti diserahkan sepenuhnya kepada Pemda NTB, tetapi juga bantuan terus dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Untuk tanggung jawab tetap ada di tangan Gubernur NTB, tetapi perkuatan semuanya berasal dari pusat, baik pengerahan personil, pendanaannya, logistik, peralatan, manajerialnya, tetap pemerintah pusat akan urus sampai akhir, sampai proses recovery," ujarnya.

Selain itu untuk menetapkan status bencana nasional terdapat 5 variabel yang harus memenuhi. Dalam bencana lombok tidak ada variabel yang terpenuhi.  

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Penanganan Bencana.

"Di dalam Undang-undang tadi penetapan status tingkat bencana didasarkan pada lima variabel; pertama, jumlah korban; kedua, kerugian harta benda; ketiga, rusaknya sarana dan prasarana; keempat,  cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan kelima, dampak sosial ekonomi," jelasnya.

Melihat dari kelima indikator tersebut, tidak ada satupun dari variabel tersebut yang terpenuhi untuk menaikan status bencana nasional. Menurutnya, ada satu indikator yang sulit diukur yaitu kondisi pemerintahan setempat, baik keberadaan maupun seluruh fungsinya.

"Apakah pemda kolaps, tidak berdaya. Kita melihat Lombok, memang Lombok Utara dan Timur menyatakan kami tidak sanggup, tapi Gubenrur NTB telah menyatakan bahwa itu menjadi kewenangan Provinsi, Gubernur NTB menyatakan kami siap bertanggung jawab, tentu juga perlu dukungan dari pemerintah pusat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper