Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Didesak Ambil Alih Kasus PLTU Riau-I. Ini Jawaban Polri

Bareskrim Polri didesak untuk mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi Proyek PLTU Riau-1. Desakan itu disampaikan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) jika KPK tidak menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto/Antara-Hafidz Mubarak
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto/Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA-- Bareskrim Polri didesak untuk mengambilalih penanganan kasus dugaan korupsi Proyek PLTU Riau-1.

Desakan itu disampaikan kelompok yang menamakan dirinya sebagai Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) jika KPK kunjung tidak menetapkan Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai tersangka.

Koordinator I LRJ Johanes Karo Karo mengatakan dugaan keterlibatan Idrus Marham dan Sofyan Basir dalam perkara tersebut dinilai sudah sangat jelas dan hanya tinggal ditetapkan tersangka oleh KPK.

Namun menurutnya, sampai saat ini KPK masih mengulur waktu untuk menetapkan Idrus Marham dan Sofyan Basir sebagai tersangka, kendati sudah ada sejumlah bukti yang menguatkan.

"Kan sudah ada bukti yang kuat dari CCTV dan ponsel pintar yang disita KPK. Tapi kenapa sampai saat ini Sofyan Basir dan Idrus Marham tidak juga ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan berikan KPK waktu 1 bulan untuk gelar perkara, jika keduanya tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini akan kami bawa ke Bareskrim," tuturnya, Kamis (16/8).

Menurut Johanes, KPK harus menelusuri uang fee 2,5% berdasarkan pengakuan dari tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dari total nilai proyek pembangkit Riau I itu sebesar Rp300 miliar.

Dia mengimbau KPK terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak berhenti hanya pada Eni Saragih dan Johanes Kotjo sebagai penerima dan pemberi suap.

"Kami ingatkan KPK segera gelar perkara terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang PTPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Masyarakat dalam PPTK," katanya.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan Kepolisian tidak dapat mengambil alih suatu perkara tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh penegak hukum lain seperti KPK maupun Kejaksaan.

Menurutnya, suatu perkara tindak pidana korupsi baru bisa diambil alih Kepolisian jika penegak hukum lain yang meminta langsung kepada Kepolisian.

"Kami tidak bisa main ambil alih suatu perkara baik itu di KPK maupun di Kejaksaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper