Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalani Pemeriksaan di KPK 12 Jam, Idrus Marham: Saya Minta Dituntaskan

Menteri Sosial Idrus Marham selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I./JIBI-Muhammad Ridwan
Idrus Marham dipanggil KPK sebagai saksi terkait tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Anggota DPR Eni Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-I./JIBI-Muhammad Ridwan

Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Sosial Idrus Marham selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Idrus menjalani pemeriksaan hampir 12 jam. Datang ke KPK sekitar pukul 10.00 Wib, Idrus keluar dari gedung sekitar pukul 21.30 Wib.

Terkait dengan pemeriksaannya, Menteri Sosial tersebut mengatakan dirinya telah menjelaskan kepada penyidik seluruh pengetahuannya atas kasus PLTU Riau-1.

"Jadi, hari ini memang sengaja saya minta dituntaskan. Saya sudah berkali-kali dipanggil. Saya juga berterima kasih kepada penyidik karena siap melayani saya dalam rangka melengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan terkait dengan tersangka saudara Kotjo dan Eni," ujar Idrus di KPK, Rabu (15/8/2018).

Sebelumnya, dua tersangka kasus suap terkait dengan proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selesai diperiksa KPK.

Eni Maulani Saragih meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.42 Wib sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo menyusul sekitar tiga puluh menit kemudian.

"Kita memang melakukan pertemuan seperti itu. Tapi kan tidak bisa dijelaskan. Nanti tanya penyidik," ujar Eni di KPK, Rabu (15/8/2018).

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo menolak berkomentar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini dilakukan pemeriksaan silang terhadap Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Kami mendalami informasi-informasi tentang pertemuan-pertemuan yang pernah terjadi antara saksi dan tersangka tersebut. Sedang didalami dan diklarifikasi lebih lanjut mengenai isi pertemuan itu apakah pertemuan itu sifatnya formal atau informal," ujar Febri.

Selain itu, KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1.

"Diduga setidaknya sudah terjadi transaksi sekitar Rp4,8 miliar untuk memuluskan proses itu," lanjutnya.

Selama pemeriksaan, pengetahuan saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1 terus dikonfirmasi oleh KPK.

"Karena saksi bekerja atau menjabat di salah satu perusahaan yang masih masuk kami juga masih masuk dalam skema kerjasama PLTU Riau-1, maka kami perlu melakukan pemeriksaan, sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan skema kerja sama tersebut dan juga pembangunan (PLTU) Riau-1 itu," ujar Febri pada 8 Agustus 2018.

Selain itu, skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 menjadi fokus KPK.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari perusahaan dan anak perusahaan BUMN maupun perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1.

Sejauh ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper