Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata Tidak Ada Sanksi bagi Pemberi Mahar Politik, Ini Dasarnya

Ternyata, tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan ‘mahar politik’ dalam proses pencalonan capres-cawapres.
Warga mengenakan topeng pasangan Capres Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/8/2018). Aksi tersebut sebagai bentuk suka cita dan dukungan masyarakat kepada kedua pasangan yang maju pada Pilpres 2019 serta berharap pilihan Presiden 2019 berjalan dengan aman dan damai./ANTARA-Mohammad Ayudha
Warga mengenakan topeng pasangan Capres Cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/8/2018). Aksi tersebut sebagai bentuk suka cita dan dukungan masyarakat kepada kedua pasangan yang maju pada Pilpres 2019 serta berharap pilihan Presiden 2019 berjalan dengan aman dan damai./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA – Ternyata, tidak terdapat sanksi apabila seorang bakal calon presiden atau wakil presiden terbukti memberikan ‘mahar politik’ dalam proses pencalonan capres-cawapres.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan.

“Di aturan tidak ada [sanksi]. Sanksinya hanya partai yang bersangkutan tidak bisa untuk mengikuti pemilu berikutnya dan itu setelah terbukti di pengadilan yang punya kekuatan tetap,” tutur Abhan, Rabu (15/8/2018).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengatur tentang diskualifikasi apabila bakal capres-cawapres terbukti memberikan ‘mahar politik’ kepada partai politik.

Jika terbukti ada pemberian dana melalui putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, maka hanya parpol yang menerima mendapat sanksi tidak dapat mengikuti pemilu berikutnya, tetapi dapat tetap mengikuti pemilu periode ini.

Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan pemberian ‘mahar politik’ sebesar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera dari bakal cawapres Sandiaga Uno.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan klarifikasi serta mendalami laporan lengkap yang sudah diterima dengan mengundang pelapor dan pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya aliran dana.

“Kemarin sudah kami terima, nanti tentu akan kami dalami. Apa bukti-buktinya, sejauh mana kami harus klarifikasi pihak-pihak terkait,” ucap Abhan.

Sebelumnya Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief mengatakan Sandiaga memberikan mahar Rp500 miliar tersebut masing-masing kepada PKS dan PAN untuk melancarkan jalannya mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Namun, Sandiaga menampik hal tersebut dan menegaskan tidak ada mahar karena proses pencapresan harus sesuai undang-undang. “Kita bisa pastikan itu tidak benar,” ucap Sandiaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper