Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Total Harta Kekayaan Sandiaga Uno Rp5,099 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019, Sandiaga Salahuddin Uno.
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto/Instagram@prabowo
Sandiaga Uno dan Prabowo Subianto/Instagram@prabowo

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019, Sandiaga Salahuddin Uno.

Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Rabu, Sandiaga telah menyampaikan laporan harta kekayaannya pada 14 Agustus 2018.

Total harta kekayaan Sandiaga senilai Rp5,099 triliun terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp191,644 miliar yang berupa tanah dan bangunan di lima lokasi di Jakarta Selatan, empat bangunan di Jakarta Selatan, tanah di dua lokasi di kota Tangerang, satu bangunan di Singapura dan tiga bangunan di Amerika Serikat.

Selanjutnya, dua unit alat transportasi berupa dua mobil senilai Rp325 juta.

Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar, surat berharga senilai Rp4,707 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp41,295 miliar.

Namun, Sandiaga masih memiliki utang senilai Rp340,028 miliar.

Pengumuman LHKPN dari Sandiaga itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 15 Agustus 2018.

Sebelumnya, harta kekayaan Sandiaga Uno saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 29 September 2016 adalah senilai Rp3,856 triliun dan US$10,347 juta.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan capres dan cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper