Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres 54 Tahun 2018 Soal Pencegahan Korupsi, Ini Penjabarannya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)  Bambang P.S. Brodjonegoro menjabarkan empat hal yang menjadi fokus Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/3/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)  Bambang P.S. Brodjonegoro menjabarkan empat hal yang menjadi fokus Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, empat hal yang menjadi fokus tersebut adalah tata niaga dan perizinan, keuangan negara, reformasi dan birokrasi, serta penegakan hukum.

"Pada fokus perizinan dan tata niaga, aksi pencegahan korupsi akan menyasar perbaikan di internal pemerintah maupun pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (15/8/2018).

Pada fokus keuangan negara, katanya aksi pencegahan korupsi akan menyasar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, peningkatan profesionalisme pengadaan barang dan jasa, integrasi data keuangan, dan integrasi perencanaan-penganggaran dan kinerja birokrasi.

Adapun, fada fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, aksi pencegahan korupsi akan menyasar upaya peningkatan profesionalitas dan integritas aparat penegak hukum, penguatan sistem informasi penanganan perkara, dan peningkatan tata kelola birokrasi yang antikorupsi serta kapabilitas ASN yang profesional dan berintegritas.

Penyesuaian kebijakan dan strategi ini bertujuan menggiatkan berbagai agenda dan langkah-langkah strategi dalam kerangka pencegahan korupsi agar lebih berorientasi pada manfaat dan dampak.

Manfaat yang dimaksudkan adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik karena birokrasi yang profesional dan berintegritas, semakin transparan, dan akuntabelnya proses penegakan hukum.

Seiring dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, dibentuk Timnas Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan Kepala Staf Presiden.

Tim ini dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi yang berkedudukan di KPK.

"Hal ini merupakan poin penting yang tidak ada dalam Perpres 55 Tahun 2012. Meski demikian, sepanjang tahun 2013-2017, Bappenas telah berperan secara optimal sebagai Sekretariat Stranas PPK yang mengoordinasi dan mengawal pelaksanaan berbagai instruksi Presiden tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara optimal," jelasnya.

Bambang menambahkan penempatan KPK sebagai Sekretariat Nasional sejalan dengan peran dan fungsi KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.

"Dalam hal ini, KPK berperan melakukan koordinasi dan supervisi, tidak hanya dalam hal penindakan, tetapi dalam hal pencegahan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper