Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelita Cengkareng Seret Molucca & Bank Permata ke Ranah Hukum

Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menggugat dua perusahaan asing asal Luksemburg Molucca Holding S.a.r.l. dan  CVI CVF III Lux Master S.A.R.L dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan manufaktur kertas industri PT Pelita Cengkareng Paper menggugat dua perusahaan asing asal Luksemburg Molucca Holding S.a.r.l. dan  CVI CVF III Lux Master S.A.R.L dalam perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara bernomor No. 236/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst., selain Molucca Holdings S.a.r.l (tergugat I) dan CVI CVF III Lux Master S.A.R.L (tergugat III), ada PT Bank Permata Tbk. (tergugat IV). Selanjutnya, Paul John Jurie (tergugat II) dan Hasbullah Abdul Rasyid (tergugat V).

Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/8), baru masuk tahap legal standing masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Berdasarkan isi petitum yang dikutip dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Pelita Cengkareng (penggugat) melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea meminta kepada pengadilan agar menyatakan perjanjian jual beli piutang bersyarat antara Lux Master (tergugat III) dan Bank Permata (tergugat IV) pada 4 Maret 2017 batal dan tidak berkekuatan hukum. 

Selanjutnya, meminta kepada pengadilan agar menyatakan perjanjian jual beli piutang bersyarat yang ditandatangani oleh Molucca, Lux Master, dan Bank Permata pada 28 April 2017 batal dan tidak berkekuatan hukum, serta akta No. 85/5 Mei 2017 tentang pengalihan piutang (cessie) yang ditandatangani Molucca dan Bank Permata.

Gugatan lainnya, Paul Jhon Jurie (tergugat II) dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena bekerja dan melakukan usaha perbankan, sekuritas, perjanjian jual beli di Indonesia tanpa izin kerja dari pemerintah Indonesia.

Atas gugatan itu, Pelita Cengkareng Paper menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp500 milar ditambah bunga sebesar 6% per tahun, terhitung sejak gugatan terdaftar.

Adapun, kerugian immateriel sebesar Rp1 triliun dan ditambah bunga 6% per tahun sejak gugatan terdaftar.

Kuasa Hukum Molucca Ricardo Simanjuntak enggan berkomentar lebih banyak kepada Bisnis terkait dengan gugatan tersebut.

"Belum mau berkomentar ya, nanti saja saat mulai agenda mediasi dan persidangan selanjutnya," kata pengacara dari kantor hukum Ricardo Simanjuntak & Partners itu. 

TIDAK PROPORSIONAL

Sementara itu, Kuasa Hukum Bank Permata Juniver Girsang mengatakan bahwa Pelita Cengkareng Paper telah membuat opini tidak proporsional dalam melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya.

"Gugatan ini sebenarnya simple [sederhana]. Berawal dari hubungan perjanjian kredit antara Bank Permata dan Pelita Cengkareng pada 2013. Hubungan lancar, tetapi pembayaran ditagih tarsok...tarsok [menunda-nunda]," kata Juniver.

Pengacara dari kantor hukum Juniver Girsang & Partners itu mengatakan, utang Pelita Cengkareng Paper di Bank Permata senilai Rp423 miliar.

Bank Permata, kata dia, selanjutnya meminta petunjuk kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap rasio kredit bermasalah Pelita Cengkareng Paper. OJK, lanjutnya, memberikan saran agar utang milik Pelita Cengkareng Paper ditawarkan ke pihak lain atau dilelang. 

Dalam perjalanan waktu, imbuhnya, muncul Lux Master yang berminat membeli utang Pelita Cengkareng Paper dari Bank Permata, maka terjadi perjanjian jual beli piutang bersyarat pada 4 Maret 2017.

"Masing-masing sepakat dan Lux Master bayar 20% itu DP [uang muka] dulu, dibikin perjanjian bersyarat dengan sisanya pelunasan 80% sesuai dengan waktu yang disepakati," kata Juniver.

Namun, menurutnya, Lux Master tidak sanggup membayar sisa utang 80% tersebut. Lux Master kemudian mencari mitra untuk mengalihkan utang ke Molucca dengan pembaruan perjanjian utang atau novasi untuk menyelesaikan sisa utang 80% tadi.

"Utang itu sudah dibayar lunas oleh Molucca kemudian dibuat perjanjian cessie, akta No. 85 tanggal 5 Mei 2017 di hadapan Notaris & PPAT Hasbullah Abdul Rasyid. Pengalihan utang itu sudah diinformasikan kepada Pelita Cengkareng Paper," kata dia.

Molucca, tutur Juniver, kemudian menagih utang yang telah dibeli dari Bank Permata kepada Pelita Cengkareng Paper, tetapi tidak digubris oleh Pelita Cengkareng Paper. Molucca kemudian mengambil langkah hukum dengan memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetapi kalah di persidangan pada 7 Mei 2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper