Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tolak Eksepsi BANI Terkait Sengketa Bumigas dan Geo Dipa

Majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam sidang permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia dalam sidang permohonan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh majelis dalam sidang dengan agenda putusan sela tentang pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait dengan sengketa PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa Energi (Persero) yang digelar Senin (13/8/2018).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Florensani Susana Kendenan serta didampingi oleh Mery Taat Anggarasih dan Krisnugroho mengatakan, mereka tidak menafikan berbagai ketentuan dalam UU Arbitrase yang menyatakan bahwa perkara yang diputuskan melalui jalur arbitrase bersifat final dan mengikat.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, para pihak berhak mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase domestik.

“Selain itu, majelis juga berpandangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat 1 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Dalam penjelasan Pasal 72, lanjut majelis, Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan.

Meski demikian, majelis mengakui bahwa pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase apabila putusan itu mengandung beberapa hal, seperti surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu, setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Hal lain yang menjadi pertimbangan majelis untuk menolak kompetensi absolut yang diajukan oleh BANI selaku tergugat II adalah putusan arbitrase tersebut telah didaftarkan oleh BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata sehingga pengadilan tersebut sesuai dengan perintah UU, berwenang melakukan persidangan pembatalan putusan.

Kuasa hukum BANI, Kamil Zaki Permanda mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan sela dari majelis hakim.

Akan tetapi, dia mengaku bergembira karena majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa sidang pembatalan putusan BANI tidak menyentuh pokok perkara melainkan membahas hal-hal yang diatur dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Sementara itu, Afrisani Putra Phonna, kuasa hukum PT Bumigas Energi mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang menolak eksepsi tergugat II perihal kompetensi absolut sudah tepat.

Pasalnya, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 70 UU Abritrase, pengadilan negeri memang berhak menggelar sidang permohonan pembatalan putusan arbitrase.

“Tentu saja pengadilan negeri berwenang mengadili permohonan pembatalan. Jadi eksepsi tergugat II itu mengada-ada,” ujarnya.

Sidang permohonan itu akan dilanjutkan Kamis (16/8/2018) dengan agenda pemeriksaan dua saksi fakta dan seorang saksi ahli. Ketiga saksi tersebut diajukan oleh PT Bumigas Energi.

Majelis hakim juga mempersilakan tergugat I PT Geo Dipa Energi (Persero) untuk menghadirkan saksinya pada persidangan tersebut.

Seperti diketahui, PT Bumigas Energi mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI yang membatalkan perjanjian kerja sama pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng dan Patuha antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

Adapun, pertimbangan arbiter dalam putusan tersebut adalah bahwa PT Bumigas Energi tidak dapat menunjukkan bukti adanya first drawdown atau bukti keberadaan dana.

Di sisi lain, pihak Bumigas membantah bahwa pihaknya tidak bisa menunjukkan bukti tersebut dan mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke pengadilan negeri.

Dalam eksepsi, BANI selaku tergugat II mengajukan eksepsi kompetensi absolut atau kewenangan atau kekuasaan mengadili perkara dari suatu pengadilan berdasarkan pembagian wewenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper