Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Level Waspada

Gunung Anak Krakatau (GAK) di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terus menunjukkan aktivitas pada Level II (Waspada).
Gunung Anak Krakatau erupsi dan memuntahkan lava pijar, di perairan Selat Sunda, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Kamis (19/7/2018)./Antara
Gunung Anak Krakatau erupsi dan memuntahkan lava pijar, di perairan Selat Sunda, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Kamis (19/7/2018)./Antara

Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG – Gunung Anak Krakatau (GAK) di perairan Selat Sunda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, terus menunjukkan aktivitas pada Level II (Waspada) sehingga wisatawan diingatkan untuk tidak mendekat dalam radius 2 km dari kawahnya.

Menurut informasi tertulis disampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meneruskan hasil pengamatan dan laporan serta rekomendasi aktivitas GAK Kementerian ESDM, Badan Geologi PVMBG Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau hingga saat ini terus memantau secara intensif perkembangan gunung api di dalam laut ini.

Berdasarkan laporan aktivitas GAK hingga Selasa (14/8/2018), kondisi GAK (305 mdpl) di Lampung Selatan menunjukkan cuaca cerah dan berawan.

Angin bertiup lemah ke arah utara, dan barat daya, dan barat. Suhu udara 22-31 derajat Celsius, kelembapan udara 67% – 97%, dan tekanan udara 0-0 mmHg.

Secara visual kondisi gunung berkabut 0-III. Asap kawah tidak teramati. Visual malam baik langsung maupun dari CCTV tertutup kabut. Ombak laut tenang.

Menurut laporan petugas Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Windi Cahya Untung, kondisi kegempaan menunjukkan letusan berjumlah 53 kali, amplitudo: 14-43 mm, durasi: 15-73 detik.

Kemudian embusan berjumlah 47 kali, amplitudo 3-26 mm, durasi: 8-45 detik. Kegempaan vulkanik dangkal sebanyak 25 kali, amplitudo 4-22 mm, durasi: 3-13 detik. Hingga saat ini disimpulkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau Level II (Waspada).

Rekomendasi yang diberikan adalah agar masyarakat/wisatawan tidak diperbolehkan mendekati kawah dalam radius 2 km dari kawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper