Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus BLBI: Notaris Sebut BPPN Terima Penyelesaian Utang Sjamsul Nursalim

Badan Penyehatan Perbankan Nasional disebut telah menerima semua pemenuhan utang BLBI Sjamsul Nursalim.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Berkas perkara tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung terkait kasus korupsi penerbitan SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Badan Penyehatan Perbankan Nasional disebut telah menerima semua pemenuhan utang BLBI Sjamsul Nursalim.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan surat keterangan lunas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/8/2018).

Tim penasehat hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala BPPN mendatangkan Merryana Suryana, notaris yang mencatat Pernyataan BPPN yang diwakili Farid Herianto bahwa Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement).

Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).

Saksi menjelaskan bahwa akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat.

Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Penandatanganan akta ini mengartikan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA. Sesuai dengan prinsip MSAA adalah penyelesaian masalah di luar pengadilan, para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian yang telah disepakati.

Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yanto.

Menurut Merryana, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku, karena sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak mana pun terhadap isi akta tersebut. “Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” katanya.

Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan bahwa, "Dengan pertimbangan pemenuhan oleh Tuan SJAMSUL NURSALIM atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, BPPN dengan ini setuju bahwa BPPN telah melepaskan dan membebaskan Tuan SJAMSUL NURSALIM dari tanggung jawab lebih lanjut berdasarkan Bantuan Likuditas, dan dengan ini melepaskan dan setuju untuk mengembalikan sesegera mungkin kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM setiap benda yang termasuk Jaminan Likuiditas."

Selain itu, dalam Letter of Statement juga ditegaskan bahwa, "Surat Pernyataan ini adalah sebagai tambahan pada surat tertanggal hari ini dari BPPN kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM dan Bank mengenai Bantuan Likuiditas dan pada surat tertanggal hari ini yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia kepada Tuan SJAMSUL NURSALIM dan Bank mengenai Pinjaman Pemegang Saham (seperti didefinisikan dalam Perjanjian Induk)."

Untuk diketahui, Letter of Statement adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris yang pada intinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya PS (pemegang saham) dari kewajibannya atas BLBI. Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat release and discharge yang diberikan pemerintah kepada PS sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.

Letter of Statement ini diberikan dalam bentuk akta otentik (dituangkan dalam Akta No. 48, tanggal 25 Mei 1999, dibuat di depan Merryana Suryana, SH, Notaris di Jakarta).

Seperti diketahui, Syafruddin Temenggung disidangkan dengan dakwaan telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 4,58 ketika dia sebagai Ketua. Kerugian ini disebabkan SAT telah mengeluarkan Surat Permukiman (SKL) pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim , mantan pemegang saham pengendali Bank BDNI.

Padahal, menurut KPK, SN belum berhak menerima SKL karena persoalan kredit bank kepada 11.00 peternak udang yang menjadi plasma perusahaan PT Dipasena Citra Darmaja belum diselesaikan.

Pemberian SKL ini dinilai telah membuat pemerintah kehilangan hak tagih. Kredit tersebut disalurkan pada saat sebelum krisis ekonomi 1997-1998, sebagian dalam bentuk valas.

Tagihan petambak senilai US$ 390 juta atau setara Rp 1,3 triliun pada kurs saat itu. Ketika kurs rupiah anjlok pada saat krisi, nilai utang petani tersebut membengkak menjadi Rp 4,8 triliun sehingga mereka kesulitan untuk membayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper