Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Periksa Dirjen Kemenkeu

Proses penyidikan kasus suap terkait dengan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 masih berlanjut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Proses penyidikan kasus suap terkait dengan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 masih berlanjut.

Hari ini, Senin (13/8/2018), KPK memeriksa empat saksi baik dari unsur pemerintahan maupun swasta. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI

"Diagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan pada RAPBN-P 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (13/8/2018).

Keempat saksi tersebut diperiksa untuk dua tersangka, tiga di antaranya diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Berikut nama-nama saksi yang diperiksa hari ini:
• Budiarso Teguh, Direktur Jenderal Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI
• Arief Budiman, Direktur CV. Palem Gunung Raya, untuk tersangka Yaya Purnomo
• Bayu Teja Mulyawan, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kementerian Kesehatan RI, untuk tersangka Yaya Purnomo
• Sukiman, anggota DPR RI, untuk tersangka Amin Santono

Sebelumnya, KPK memeriksa Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono terkait dengan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.

Sebelum diperiksa, tim penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan sejumlah uang.

"Jadi, beberapa waktu yang lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi. Pada saat itu ditemukan dan disita uang sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK di KPK, Rabu (8/8/2018).

Febri menambahkan tim penyidik juga tengah mengkonfirmasi uang yang disita di rumah saksi tersebut.

"Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal-usul uang itu dan juga pengetahuan saksi terkait dengan proses pembahasan anggaran, juga pengetahuan saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YP (Yaya Purnomo) ataupun tersangka yang lain dalam kasus ini," lanjutnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper