Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Luncurkan Layanan Hotline

Untuk memudahkan layanan perlindungan dan bantuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berinovasi antara lain dengan meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai/Antara-M. Agung Rajasa
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai/Antara-M. Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memudahkan layanan perlindungan dan bantuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berinovasi antara lain dengan meluncurkan hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online LPSK dilakukan di saat yang bersamaan dengan kegiatan Fun Walk Day 2018 memperingati Hari Jadi ke 10 tahun LPSK di Jakarta pada Minggu (12/8/2018). 

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan menginjak usia ke-10 tahun, LPSK tak pernah berhenti berinovasi.

Kali ini, dengan tujuan semakin memudahkan dan mendekatkan masyarakat akan layanan perlindungan dan bantuan, LPSK meluncurkan hotline 148 yang bisa dimanfaatkan saksi dan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi dengan petugas LPSK.

“Masyarakat, khususnya saksi dan korban yang memerlukan perlindungan tetapi berada jauh dari kantor LPSK yang terpusat di Jakarta, bisa menghubungi hotline 148. Dengan demikian, akses masyarakat untuk mendapat keadilan diharapkan tak lagi menemui kendala karena jarak,” kata Semendawai di sela-sela peluncuran tersebut.

Peluncuran hotline 148 dan aplikasi pengajuan permohonan perlindungan online dihadiri sejumlah tamu undangan mulai dari Staf Ahli Menkumham, Staf Ahli Menpora, Sekretaris Utama Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Rektor Universitas Islam Asyafiiyah, serta para Wakil Ketua LPSK, yaitu Askari Razak, Teguh Soedarsono, Hasto Atmojo Suroyo, dan Lili Pintauli Siregar, serta Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Selain hotline 148, masyarakat bisa mengajukan permohonan perlindungan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Tujuannya tidak lain untuk mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. “Inovasi ini dilakukan, mengingat jumlah permohonan perlindungan yang terus naik setiap tahunnya. Wajar jika LPSK terus meningkatkan kualitas layanannya,” kata Semendawai.

Tidak itu saja, selain pemanfaatkan teknologi informasi, LPSK juga memperkuat layanan dengan membentuk Tim Penanganan Cepat.

Semendawai menjelaskan tim ini nantinya cepat tanggap menyikapi tindak pidana yang tengah terjadi di masyarakat. Dia berharap dukungan dari masyarakat terus mengalir agar LPSK bisa melanjutkan pemberian layanan yang maksimal bagi saksi dan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper