Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Isu Mahar Sandiaga Uno, KPU Serahkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menelusuri isu mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno terhadap partai politik pendukungnya.
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto (tengah), dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan), berfoto bersama Ketua Komando Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (10/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto (tengah), dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno (kanan), berfoto bersama Ketua Komando Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (10/8/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menelusuri isu mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno terhadap partai politik pendukungnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid mengatakan pengusutan dugaan tersebut merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.

“Nantinya ditanya apa statusnya pemberian ini? Kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu apakah dana kampanye atau status lain,” katanya, Minggu (12/8/2018).

Pramono menjelaskan pengumpulan biaya kampanye dilakukan dengan cara dikirim melalui rekening partai politik.

Dana tersebut akan masuk ke rekening khusus dana kampanye partai karena mereka adalah peserta pemilu.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sandiaga telah memberikan mahar kepada PKS dan Pan dengan jumlah masing-masing Rp500 miliar.

Uang tersebut diungkapkannya sebagai upaya memuluskan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini untuk maju pada pemilihan presiden 2019.

Sandi disebut-sebut mengakui adanya dana tersebut, tetapi tidak menyebutkan besarannya. Uang itu digunakan untuk dana kampanye. Dia akan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi soal rencana penggunaan logistik tersebut.

Berdasarkan rancangan peraturan KPU soal dana sumbangan dana capres dan cawapres, maksimal sumbangan dana kampanye sebesar Rp25 miliar dari partai politik. Sementara itu untuk sumber perseorangan dibatasi paling banyak Rp2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper