Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi-Ma'ruf Amin Akan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Selama 9-12 Jam

Tim dokter gabungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto akan memeriksa pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin selama 9-12 jam.
Jokowi dan Ma'ruf tiba di RSPAD sekitar pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya diperkirakan dimulai sekitar pukul 09.00-09.30 WIB. (Yodie Hardiyan/Bisnis).
Jokowi dan Ma'ruf tiba di RSPAD sekitar pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya diperkirakan dimulai sekitar pukul 09.00-09.30 WIB. (Yodie Hardiyan/Bisnis).

Bisnis.com, JAKARTA - Tim dokter gabungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto akan memeriksa pasangan calon presiden Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma'ruf Amin selama 9-12 jam.

Jokowi dan Ma'ruf tiba di RSPAD sekitar pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya diperkirakan dimulai sekitar pukul 09.00-09.30 WIB.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan lama pemeriksaan sendiri akan memakan waktu antara 9-12 jam dengan diselingi waktu istirahat.

"Oleh karenanya diperlukan kehati-hatian dan kesabaran dalam menjalankan pemeriksaan ini," kata Ilham dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Minggu (12/8/2018).

Menurutnya, kesimpulan dari pemeriksaan kesehatan ini adalah berupa calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani serta positif atau negatif dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika dsn zat adiktif lainnya.

Ilham mengatakan hasil pemeriksaan itu paling lambat harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2 hari setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

"Namun tim berkomitmen untuk sesegera mungkin menyerahkan kepada KPU setelah melalui rapat pleno tim. Diharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan hasilnya dapat segera disampaikan oleh tim kepada KPU. Kewenangan menyampaikan hasil dan keputusan selanjutnya menjadi kewenangan KPU RI," katanya.

Tim pemeriksa kesehatan merupakan tim gabungan antara IDI dan RSPAD Gatot Subroto yang terdiri dari dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan tenaga kesehatan lain. Ilham mengatakan terdapat banyak persyaratan untuk dapat menjadi tim pemeriksa.

Persyaratan itu antara lain memiliki masa kerja 15 tahun atau lebih sebagai dokter spesialis, bukan anggota partai, bukan sebagai dokter pribadi bakal calon atau sebagai anggota dokter kepresidenan dan mendapat surat tugas dari perhimpunan dokter spesialisnya.

"Seluruh tim terikat kepada sumpah dan kode etik sehingga wajib menjalankan pemeriksaan dengan profesional dan independen," kata Ilham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper