Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILPRES 2019: Usut Tuduhan Sandiaga Bayar PAN dan PKS Rp500 Miliar, Kata Grace

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie meminta Badan Pengawas Pemilu mengusut tuduhan bahwa Sandiaga Uno menyetor uang Rp500 miliar untuk PAN dan PKS agar kedua partai itu memilihnya sebagai calon wakil presiden.
Ketua Umum PSI Grace Natalie (keempat kiri) bersama rekannya membawa poster sebelum mengajukan daftar bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua Umum PSI Grace Natalie (keempat kiri) bersama rekannya membawa poster sebelum mengajukan daftar bakal calon anggota DPR di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/7/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA  - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie meminta Badan Pengawas Pemilu mengusut tuduhan bahwa Sandiaga Uno menyetor uang Rp500 miliar untuk PAN dan PKS agar kedua partai itu memilihnya sebagai calon wakil presiden.

"Jika pernyataan itu benar, tentu sangat memprihatinkan. Seharusnya untuk pemilihan jabatan publik, tidak ada politik uang. Ini merupakan pendidikan politik yang buruk sekaligus pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu," kata Grace dikutip dari siaran pers di Jakarta, Kamis.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2017

TENTANG PEMILIHAN UMUM

Pasal

228

Partai  Politik  dilarang  menerima  imbalan dalam bentuk apa pun pada proses  pencalonan Presiden dan Wakil  Presiden.

Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1), Partai  Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Partai  Politik  yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setiap  orang  atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun  dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil  Presiden.

Grace mengatakan, Pasal 228 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 jelas melarang praktik penyuapan.

"Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden," ucap Grace.

Menurut Grace tuduhan kepada Sandiaga yang dilontarkan oleh fungsionaris Partai Demokrat tersebut merupakan tuduhan serius.

"Pihak Partai Demokrat harus bisa menjelaskan apakah tuduhan itu didasarkan bukti atau sekadar ungkapan kemarahan semata," ujarnya.

Menurut Grace, seharusnya partai politik memilih calon wakil presiden yang memiliki integritas dan kapabilitas, bukan karena setoran uang.

"Rakyat Indonesia membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan cakap, bukan yang sekadar bisa membagi-bagi uang atau yang bersedia menerima suap," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper