Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandi Harus Izin dan Cuti jika Cawapres Prabowo, Ini Landasannya

Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno semakin santer berpasangan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Sandiaga Uno./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani
Sandiaga Uno./JIBI-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno semakin santer berpasangan menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief  Poyuono mengatakan bahwa kemungkinan pasangan ini maju sebesar 99%.

“Sandi pasangan yang paling diinginkan oleh masyarakat  Indonesia,” katanya melalui pesan instan, Kamis (9/8/2018).

Jika benar demikian, Sandi harus mengajukan izin kepada Presiden Joko Widodo dan cuti selama pelaksanaan kampanye pemilu.

Ini mengacu pada Pasal 170 dan 171 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal 170 ayat 1 disyaratkan bahwa pejabat negara yang maju ke pilpres harus mengundurkan diri.

Pengunduran diri dikecualikan bagi presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sementara itu, pada  Pasal 171 ayat 1 pejabat yang akan maju harus meminta izin kepada presiden. Jika dalam 15 hari presiden tidak memberikan jawaban, ayat 2 menegaskan izin tersebut otomatis sudah diberikan.

Beleid tersebut diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Di situ tertera bahwa pejabat negara, termasuk gubernur dan wakil gubernur yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapat izin dari Presiden.

PP tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden. Selain itu, PP tersebut juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper