Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi, Prabowo, & Sandiaga Ajukan Surat Keterangan Tidak Pailit di PN Jakpus

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima surat keterangan tidak pailit dari Sandiaga Uno, Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai salah satu syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2019.
Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto/Bisnis
Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto/Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima surat keterangan tidak pailit dari Sandiaga Uno, Prabowo Subianto dan Joko Widodo sebagai salah satu syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2019.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengungkapkan surat tersebut akan digunakan sebagai salah satu dokumen untuk melengkapi persyaratan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, Sandiaga Uno adalah orang terakhir yang mengajukan surat keterangan tidak pailit itu, karena sebelumnya Prabowo Subianto dan Jokowi sudah memasukkan surat tersebut lebih dulu.

"Iya, sudah kami terima surat keterangan itu sebagai syarat untuk diserahkan kepada KPU nanti kan," tutur Jamaludin, Kamis (9/8/2018).

Menurutnya, tidak hanya kandidat capres-cawapres saja yang diwajibkan mengajukan surat itu oleh KPU, tetapi juga para calon anggota legislatif.

"Semuanya harus pakai surat itu sebagai syarat di KPU nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper