Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Najib Razak Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, dalam penyelidikan kasus penyalahgunaan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
 
Dakwaan tersebut terkait dengan tiga transfer dana senilai total 42 juta ringgit, sekitar Rp148,71 miliar, dari SRC International ke rekening pribadi Najib. SRC sebelumnya adalah anak usaha 1MDB.
 
Reuters melansir Rabu (8/8/2018), jika Najib terbukti bersalah maka dia akan dihukum penjara hingga 15 tahun. Dia juga bakal dikenai denda yang besarnya tidak kurang dari lima kali jumlah transfer tersebut atau 5 juta ringgit, mana yang paling tinggi. 
 
Najib ditahan sejak bulan lalu dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hukum terkait penyelidikan di SRC. Meski telah dilepaskan dengan jaminan, tapi dia dan istrinya, Rosmah Mansor, tidak boleh meninggalkan Malaysia. 
 
Dana yang diduga digelapkan di SRC hanya mewakili sebagian kecil dari uang yang diduga disalahgunakan dalam kasus 1MDB. 
 
Kasus ini tidak hanya besar dari sisi jumlah dana yang hilang, tapi juga skala penyelidikan. Selain Malaysia, kasus ini juga tengah diselidiki oleh otoritas AS, Swiss, dan sejumlah negara lain.
 
Departemen Kehakiman AS memperkirakan total uang yang disalahgunakan mencapai US$4,5 miliar, hampir Rp65 triliun. Uang tersebut digelapkan oleh para pejabat tinggi 1MDB dan para koleganya. 
 
Baru-baru ini, Indonesia menyerahkan yacht Equanimity senilai US$250 juta, sekitar Rp3,61 triliun, kepada Pemerintah Malaysia. 
 
Kapal pesiar mewah itu disebut-sebut dibeli oleh Low Taek Jho, seorang investor yang menjadi tokoh kunci 1MDB. Yacht itu sebelumnya bersandar di Bali dan disita oleh Polri. 
 
Ketika terpilih kembali sebagai PM Malaysia pada Mei 2018, Mahathir Mohamad langsung meluncurkan kembali penyelidikan 1MDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper