Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus RAPBN-P 2018: Usai Temukan Uang Rp1,4 Miliar, KPK Konfirmasi Politisi PPP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono terkait dengan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono terkait dengan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Puji Suhartono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Sebelum diperiksa sebagai saksi, tim penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan dan menemukan sejumlah uang.

"Jadi, beberapa waktu yang lalu, KPK melakukan penggeledahan di rumah saksi. Pada saat itu ditemukan dan disita uang sekitar Rp1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura," ujar Juru bicara KPK di KPK, Rabu (8/8/2018).

Febri menambahkan tim penyidik juga tengah mengkonfirmasi uang yang disita di rumah saksi tersebut.

"Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal-usul uang itu dan juga pengetahuan saksi terkait dengan proses pembahasan anggaran, juga pengetahuan saksi terkait dengan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka YP [Yaya Purnomo] ataupun tersangka yang lain dalam kasus ini," lanjutnya.

Saat ini, Wakil Bendahara Umum, Puji Suhartono, masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper