Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Komunikasi: Ada 2 Skenario Jokowi dan Prabowo Umumkan Cawapres

Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi salah satu alasan belum diumumkannya calon wakil presiden bagi Prabowo dan Jokowi untuk mengikuti Pilpres 2019.
Dua kandidat calon presiden di Pilpres 2019: Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto/Bisnis
Dua kandidat calon presiden di Pilpres 2019: Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto/Bisnis

Bisnis.com, KUPANG -  Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai menjadi salah satu alasan belum diumumkannya calon wakil presiden bagi Prabowo dan Jokowi untuk mengikuti Pilpres 2019.

Pakar komunikasi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Prof Dr Alo Liliweri menilai, Joko Widodo dan Prabowo Subianto sangat berhat-hati dalam penentukan calon wakil presiden untuk maju bersama dalam Pilpres 2019.

"Sikap yang diambil oleh dua pihak sangat berhati-hati. Jokowi dan Prabowo masih membuat perhitungan yang tepat sebelum menentukan pendamping mereka," kata Alo Liliweri kepada Antara di Kupang, Rabu (8/8/2018).

Alo mengemukakan hal itu berkaitan dengan belum diumumkannya calon wakil presiden, baik oleh Capres Jokowi maupun Prabowo Subianto, padahal waktu pendaftaran calon ke KPU tinggal dua hari lagi.

Menurut Alo, perhitungan dua kandidat yang sudah mengumumkan diri untuk maju dalam Pilpres 2019, ini adalah karena peran wakil sangat besar menentukan kemenangan.

"Jadi saya melihat ada dua skenario yang menjadi pertimbangan Jokowi maupun Prabowo Subianto," ucapnya.

Skenario pertama adalah menunggu putusan yudisial untuk memastikan apakah Jusuf Kalla masih bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden atau tidak.

Jikalau Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui usulan yudisial maka Jusuf Kalla tetap menjadi calon Wakil Presiden dari Jokowi.

"Kalau itu terjadi maka kubu Jokowi akan melakukan konsolidasi perasaan dengan partai koalisi karena cawapres yang diusulkan partai koalisi tidak bisa masuk," ujarnya.

Skenario kedua adalah jika MK menerima usulan yidisial tentang ambang batas nol persen maka semua partai bisa ajukan pasangan sendiri.

"Jika sidang awal MK terima legal standing Perindo, maka pasti treshold akan nol persen dan partai politik boleh mengajukan pasangan baru," tambah Alo kepada Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper