Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembobolan Bank Mandiri, Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Mewah Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga kendaraan mewah milik terdakwa Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung.
Mobil Range Rover diserahkan ke ke Kejaksaan Agung pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB oleh tiga orang sopir Rony Tedy dari kediamannya di Jalan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Mobil Range Rover diserahkan ke ke Kejaksaan Agung pada Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 19.00 WIB oleh tiga orang sopir Rony Tedy dari kediamannya di Jalan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga kendaraan mewah milik terdakwa Direktur Utama PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Rony Tedy terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung.

Ketiga kendaraan hasil sitaan Kejaksaan Agung atas perkara tersebut adalah Toyota Alphard bernomor polisi D 171, Range Rover Autobiography bernomor polisi D 2 dan Audi S3 bernomor polisi D 80 atas nama pemilik kendaraan terdakwa Rony Tedy selaku Direktur Utama PT TAB. Ketiga kendaraan tersebut diantarkan langsung ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.00 WIB oleh tiga orang sopir Rony Tedy dari kediamannya di Jalan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono membenarkan ketiga kendaraan itu disita tim penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri CBC cabang Bandung yang merugikan negara Rp1,8 triliun. Dia memastikan pihaknya tidak akan berhenti untuk memburu seluruh aset Rony Tedy hingga mencapai angka kerugian negara itu.

"Iya memang betul telah dilakukan penyitaan 3 unit kendaraan dari perkara PT TAB-Mandiri hari ini. Kami tidak akan berhenti di sini, akan kami kejar terus (asetnya)," tutur Warih kepada Bisnis, Selasa (7/8) malam.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita aset milik Rony Tedy yang nilainya ditaksir mencapai Rp600 miliar berupa pabrik milik PT TAB di Bandung, 1 unit sedan mewah merek Porsche ditambah lagi apartemen kelas premium di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Warih, penyitaan semua aset milik terdakwa Rony Tedy itu dilakukan tim penyidik dalam rangka mengembalikan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang merugikan negara hingga Rp1,8 triliun. "Penyitaan dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara," katanya.

Dalam perkara itu, Kejagung menetapkan banyak tersangka yaitu Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat jadi buronan kemudian telah tangkap, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk dan tersangka lain berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit.

Bahkan, Kejagung juga telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Rony Tedy sebagai Direktur Utama PT TAB yang diduga kuat merupakan aktor intelektual dibalik kasus itu.

Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.

Kasus Pembobolan Bank Mandiri, Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Mewah Ini

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Kasus Pembobolan Bank Mandiri, Kejaksaan Agung Sita Tiga Mobil Mewah Ini

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper