Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian Diterima, Kagum Lokasi Emas Lolos PKPU

PT Kagum Lokasi Emas akhirnya benar-benar lepas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu ditandai dengan ketok palu Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menerima perdamaian antara pengembang apartemen Grand Asia Afrika Residence itu dan para krediturnya.
Ilustrasi pembangunan apartemen/Antara-Audy Alwi
Ilustrasi pembangunan apartemen/Antara-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kagum Lokasi Emas akhirnya benar-benar lepas dari jeratan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Hal itu ditandai dengan ketok palu Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menerima perdamaian antara pengembang apartemen Grand Asia Afrika Residence itu dan para krediturnya.

Sebelumnya, PKPU perkara bernomor 36/Pdt/Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst itu dibuka kembali oleh pengadilan, kendati sudah ada kesepakatan perdamaian antara kreditur dan debitur. Pasalnya, saat kesepakatan perdamaian itu tidak disertai dengan proposal perdamaian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Dalam rapat kreditur dengan agenda pembacaan putusan, Senin (6/8), Majelis Hakim yang diketuai oleh Sunarso mengesahkan persetujuan mayoritas kreditur atas proposal perdamaian yang ditawarkan debitur.

“Dari hasil rapat kreditur menyetujui proposal perdamaian dari debitur sehingga terjadi homologasi [perdamaian]. Untuk memenuhi rasa keadilan, majelis hakim mensahkan perdamaian," kata Sunarso saat membacakan amar putusannya, Senin (6/8). 

Dalam rapat kreditur sebelumnya, Rabu (1/8), sebanyak 614 kreditur konkuren yaitu konsumen pembeli apartemen dari total 615 kreditur yang memiliki suara menyetujui tawaran proposal perdamaian dari Kagum Lokasi Emas. 

Selanjutnya untuk kreditur separatis, dari dua kreditur yang mengikuti voting, hanya PT Bank Bukopin Tbk. yang menyetujui proposal perdamaian Kagum Lokasi Emas. Sementara itu, Bank Industrial and Commercial Bank of China (ICBC) Indonesia menolak berdamai.

Pengurus PKPU Kagum Lokasi Emas Egga Indragunawan mengatakan, setelah keputusan damai itu dibacakan Majelis Hakim, maka Kagum Lokasi Emas selanjutnya berkewajiban menyerahkan unit-unit apartemen kepada konsumennya.

"Iya harus [menyerahkan apartemen]. Kami pengurus tidak menahan-nahan homologasi karena kreditur mau berdamai. Hakim menilai perdamaian ini pertimbangannya untuk kepentingan umum," kata Egga.

Terkait dengan dua kreditur separatis yang memegang jaminan yaitu Bank Bukopin dan ICBC Indonesia, dia menjelaskan Bank Bukopin memegang tagihan piutang sebesar Rp183,30 miliar dengan jaminan tanah dan bangunan apartemen Grand Asia Afrika Residence. 

Sementara itu, ICBC Indonesia memiliki tagihan piutang senilai Rp81,69 miliar dengan jaminan Hotel Golden Flower dan fidusia yaitu pembelian apartemen oleh konsumen melalui rekening ICBC Indonesia. "Dia [ICBC] bisa mengeksekusi jaminannya karena itu haknya. ICBC berhak atas kompensasi haknya," kata Egga.

Kuasa hukum ICBC Indonesia Davin Varian mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil keputusan pengadilan tersebut kepada manajemen ICBC Indonesia.

"Hasil keputusan tadi akan kami sampaikan kepada manajemen. Kami akan meminta petunjuk langkah ke depan seperti apa," ujarnya. 

PELUNASAN UTANG

Davin mengatakan, pihaknya menolak berdamai dengan debitur Kagum Lokasi Emas karena pengembang tersebut  tidak mau melunasi pembayaran utang dengan kurun waktu 3 tahun.

Di sisi lain, kuasa hukum Kagum Lokasi Emas Dimas A. Pamungkas mengapresiasi keputusan dari Majelis Hakim yang mengesahkan perdamaian dengan para krediturnya.

"Majelis hakim telah menggunakan asas kepatutan, keadilan, dan memperhatikan kepentingan umum karena memutuskan dengan hati nuraninya," kata dia. 

Terkait dengan penolakan damai dari ICBC Indonesia, Dimas mengutarakan bahwa pihaknya terbuka untuk berdiskusi dengan kubu bank tersebut, termasuk mengizinkan ICBC Indonesia untuk menyita aset yang merupakan jaminan utang milik kliennya. 

"Kalau Bukopin tidak ada masalah karena mereka kasihan dengan 1.750 konsumen yang telah membeli apartemen."

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kagum Group Harso Adi Witono mengatakan bahwa dari total 2.288 unit apartemen Grand Asia Afrika Residence yang tersedia, sudah terjual sebanyak 1.762 unit apartemen.

"Yang telah lunas membayar itu sebanyak 1.562 unit dan sisanya 200 unit masih mencicil. Konsumen yang sudah menempati apartemen sekitar 80-100 unit," kata dia.

Harso berkomitmen dalam perdamaian segera melaksanakan kewajiban penyerahan unit apartemen kepada konsumen yang ingin serah terima, termasuk menyelesaikan pelunasan utang kepada Bukopin.

"Keputusan homologasi ini membuat konsumen sekarang bisa lebih tenang lagi menempati apartemennya. Semoga tidak ada kendala lagi ke depan, hambatan kewajiban perdamaian dengan Bukopin akan kami selesaikan," ujarnya. 

PT Kagum Lokasi Emas diputuskan masuk dalam PKPU (tetap) pada 19 April 2018 lalu. Anak usaha dari Kagum Group itu dimohonkan PKPU oleh Ariyanti Primawati dan Dony Prattiwa Suherman yang merupakan pembeli apartemen GAA Residence.

Dalam perjalanan waktu, keduanya sepakat untuk mencabut permohonan PKPU terhadap PT KLE itu dalam perdamaian informal di luar pengadilan pada 11 Mei 2018.

Pasalnya, kedua bersaudara itu segera akan menempati unit apartemen yang telah dibelinya pada 2015 lalu dan sudah melihat langsung progres apartemen GAA yang hampir selesai 100%.

Perdamaian informal itu dilanjutkan dalam rapat kreditur pada Selasa (22/5). Dalam voting atau pemungutan suara yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Mahfudin itu, sebanyak 226 kreditur yang hadir dari total 415 kreditur PT KLE menyetujui perdamaian dengan debitur PT KLE. 

Kendati demikian, dalam pencapaian perdamaian saat itu, tidak ada proposal perdamaian seperti yang diwajibkan dalam pasal 282 (ayat 1) UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. 

Pasal 282 (ayat 1) berbunyi berita acara rapat yang dipimpin oleh hakim pengawas harus mencantumkan isi rencana perdamaian, nama kreditur yang hadir, dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan kreditur, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper