Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPPU Rita Widyasari: KPK Periksa Tiga Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikannya terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati non-aktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari.
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan
Bupati nonaktif Kabupaten Kutai Kertanegara Rita Widyasari (blazer biru) akan menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/7)./Bisnis-Rachmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikannya terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati non-aktif Kutai Kertanegara Rita Widyasari.

Hari ini, Selasa (7/8/2018) tiga saksi diperiksa terkait dengan TPPU tersebut, yakni Fazriansyah, Sri Wahyuni, dan Dedy Junaedi. Ketiga saksi merupakan pihak swasta.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dengan kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (7/8/2018).

Rita Widyasari sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rita divonis karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima, serta menerima hadiah atau gratifikasi dari Hery Susanto Gun, Direktur Utama perusahaan sawit tersebut.

Selain hukuman kurungan penjara, Rita juga didenda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, hak politik Rita Widyasari juga dicabut selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana.

Rita Widyasari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Rita Widyasari juga didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam hal ini, Rita Widyasari melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Saat ini, Rita Widyasari ditahan di Lapas perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper