Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkaca Pada Putusan Soal DPD, MK Diminta Akhiri Fenomena Caleg Transfer

Bakal calon anggota legislatif hasil transfer atau caleg instan harus mengundurkan diri dari Pemilihan Umum Legislatif 2019 bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi norma syarat menjadi caleg.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Bakal calon anggota legislatif hasil transfer atau caleg instan harus mengundurkan diri dari Pemilihan Umum Legislatif 2019 bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi norma syarat menjadi caleg.

Gugatan konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dimohonkan oleh politisi Partai Golkar Dorel Almir. Dia meminta MK mewajibkan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bergabung dalam parpol minimal setahun sebelum maju pemilu legislatif.

“Benar. Saya gugat caleg instan. Saya juga meminta untuk diputus sebelum penetapan daftar calon tetap tanggal 20 September,” kata Dorel ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (6/8/2018).

Dorel mengatakan permohonan uji materi itu berkaca dari perkembangan politik termutakhir yang memunculkan caleg-caleg instan. Mereka begitu mudah meloncat dari partai politik satu ke partai politik lain menjelang dibukanya pendaftaran pileg.

Bila MK mengabulkan, Dorel mengatakan putusan itu dapat segera berlaku pada Pileg 2019. Konsekuensinya, para bakal caleg yang belum setahun bergabung ke parpol harus diganti dengan figur lain.

“Seperti putusan MK soal [larangan pengurus parpol jadi anggota] Dewan Perwakilan Daerah. Ini konsekuensi kalau bangsa ini ingin partai sehat dan solid, caleg berkualitas dan produk DPR yang bermutu,” ujarnya.

Dorel menambahkan ide agar caleg terlebih dahulu menjadi anggota parpol minimal selama 1 tahun bukan gagasan baru. Tim pakar pemerintah saat penyusunan UU Pemilu sempat melontarkan ide tersebut dengan harapan bakal caleg mendapatkan pendidikan politik dari partainya.

Setelah UU Pemilu disahkan, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU hanya mencantumkan syarat caleg cukup berbekal keanggotaan parpol tanpa ada jangka waktu tertentu. Alhasil, fenomena caleg instan kembali muncul seperti pada saat dibukanya pendaftaran bakal caleg Pileg 2019.

“Saya belum hitung pasti berapa jumlahnya. Tapi yang jelas seperti yang terpantau di media. Ada caleg transfer, caleg loncat, dan sebagainya,” tutur Dorel.

Bakal calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatra Barat II ini menjamin gugatannya bukan untuk menggugurkan caleg dari parpol baru peserta Pileg 2019. Pasalnya, parpol baru mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.

Lagipula, tambah Dorel, parpol baru pasti memiliki stok kader yang bergabung lebih lama sebelum mendaftar sebagai peserta pileg. Parpol pun telah diharuskan memiliki kepengurusan dan anggota di seluruh provinsi, 75% kabupaten/kota dalam provinsi, dan 50% kecamatan dalam daerah tingkat II.

“Apabila syarat menjadi bakal caleg dikabulkan MK, masih cukup relevan diterapkan bagi parpol baru,” ujarnya.

Permohonan Dorel telah teregistrasi di MK dalam Perkara No. 67/PUU-XVI/2018. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sesuai hukum acara yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper