Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah, Jamaah Anshor Daulah (JAD) Dibubarkan

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan, Senin (6/8/2018), bahwa putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pembekuan dan pelarangan Jamaah Anshor Daulah (JAD) telah dianggap sah atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori, tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018)./ANTARA=Sigid Kurniawan
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori, tiba untuk mengikuti sidang pembacaan putusan pembubaran organisasi JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018)./ANTARA=Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan, Senin (6/8/2018), bahwa putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai pembekuan dan pelarangan Jamaah Anshor Daulah (JAD) telah dianggap sah atau berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Alhasil, seluruh anggota, simpatisan, kegiatan, dan apa pun yang terafiliasi dengan JAD tidak boleh beroperasi di Indonesia karena sudah dianggap terlarang.

"Pembekuan dan pelarangan, bukan pembubaran, karena itu istilah administrasi hukum. Sementara, JAD sebagai suatu korporasi itu kaitannya tindak pidana terorisme, jadi eksekusi yang dimungkinkan adalah pembekuan dan pelarangan," kata Jaksa Utama Muda Heri Jerman selepas memasang lembar pengumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2018).

Heri Jerman menjelaskan putusan pelarangan Jamaah Anshor Daulah penting disebarluaskan ke masyarakat, karena JAD bukan organisasi berbadan hukum di Indonesia.

"Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap korporasi JAD, karena dia tidak berbadan hukum, caranya adalah dengan memasang pengumuman melalui pengadilan, dan nanti lewat media massa juga," terang Jaksa Heri.

Melanggar UU

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui pengumuman tersebut karena sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 809/PID.B/2018/JKT.SEL, seluruh kegiatan, kelompok, dan individu yang terafiliasi dengan JAD akan dianggap melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 31 Juli itu, dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 3 Agustus.

"Penuntut umum butuh waktu sekitar dua hari untuk menyampaikan sikap terhadap hasil putusan, karena kita perlu mempelajari poin demi poin agar tidak ada yang terlewat," terang Heri.

Dalam amar putusan yang dibaca Hakim Aris Buwono Langgeng, ketua majelis sidang pembubaran JAD, organisasi itu dianggap telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan jadi UU No.15/2003.

"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Aris Buwono Langgeng dalam amar putusannya, Selasa (31/7/2018).

Putusan lainnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan JAD terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Alhasil, sesuai dengan tuntutan tim penuntut umum, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan tindak pidana denda sebesar Rp5 juta, dan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Denda Rp5 Juta

Jaksa Heri menambahkan, JAD, melalui kuasa hukumnya telah membayar denda sebesar Rp5 juta ke negara.

Sidang pembubaran JAD berlangsung sejak Selasa (24/7/2018) pekan lalu. Agenda sidang langsung diisi dengan pemeriksaan lima saksi, empat diantaranya anggota JAD, dan sisanya, satu saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan di persidangan, diantaranya Saiful Muhtohir alias Abu Gar, Yadi Supriyadi alias Abu Arkom, Joko Sugito, dan Iqbal Abdurahman. Sementara itu, saksi ahli yang dihadirkan, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Sutan Remy Sjahdeini.

JAD merupakan organisasi bukan berbadan hukum yang dinilai terkait dengan sejumlah serangan teror, diantaranya Bom Thamrin di Jakarta, ledakan di Bandung, Bom Molotov di Samarinda, serangan di Mako Brimob Depok, dan aksi bom bunuh diri di Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper