Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Bareskrim Polri Pastikan Terus Buru Honggo Wendratno

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti mengejar buronan tersangka PT Trans Pasific Petrocemical Indotama Honggo Wendratno.
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co
Honggo Wendratno. /arsiptambang.co

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan berhenti mengejar buronan tersangka PT Trans Pasific Petrocemical Indotama Honggo Wendratno.

Perburuan terhadap bos PT TPPI itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kondensat yang ditaksir merugikan negara hingga Rp35 triliun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan Kepolisian sudah melakukan banyak upaya untuk menangkap Honggo. Perburuan dilakukan mulai dari bekerja sama dengan Interpol hingga menerbitkan Red Notice agar bisa segera meringkus buronan itu.

"Kami sudah melakukan banyak upaya untuk terus mencari sekeras-kerasnya," tuturnya, Senin (6/8/2018).

Daniel juga mengimbau masyarakat bersabar, karena proses penangkapan buronan tindak pidana korupsi di luar negeri itu tidak mudah dan banyak tahapan yang harus dilalui penegak hukum Indonesia.

Namun, dia memastikan Bareskrim Polri masih terus bekerja keras untuk menangkap Honggo yang terakhir diketahui keberadaannya di Singapura.

"Sabar, kami masih bekerja," katanya.

Seperti diketahui, Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan pendiri PT TPPI Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus tersebut bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Aturan lain yang dilanggar adalah Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper