Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus RAPBN-P 2018: Wakil Bendahara Umum PPP Tak Penuhi Panggilan KPK. Ini Alasannya

Puji Suhartono seharusnya hadir sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah mengonfirmasi ketidakhadiran saksi.
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono batal menghadiri pemeriksaan KPK terkait kasus suap usulan dana perimbangan pada RAPBN-P 2018.

Sesuai agenda pemeriksaan KPK, Puji Suhartono seharusnya hadir sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah mengonfirmasi ketidakhadiran saksi.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir di pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," ujar Febri, Senin (6/8/2018).

Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Puji Suhartono pada Rabu (8/8/2018.

"Kami harap yang bersangkutan datang di jadwal tersebut," lanjut Febri.

Secara keseluruhan, hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Amin Santono, yaitu Tenaga Ahli dari Fraksi PAN Suherlan dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Sementara, tiga orang lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara dan karyawan swasta, yakni Hantor Matuan (ASN), Repinus Telenggen (ASN), dan Aditia Utama (karyawan swasta).

Hari ini, terkait pemeriksaan saksi untuk tersangka Amin Santono, KPK tengah mendalami mobil yang disita dari apartemen Tenaga Ahli PAN Suherlan yang digeledah beberapa waktu lalu.

"Penyidik mendalami hasil penggeledahan beberapa waktu lalu, salah satunya terkait penyitaan mobil dari apartemennya [Suherlan]," ujar Febri.

Selain itu, KPK mencermati peran dan pengetahuan yang bersangkutan atas dugaan penerimaan proposal-proposal anggaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper