Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus RAPBN-P 2018: KPK Periksa Tenaga Ahli PAN dan Wakil Bendahara Umum PPP

KPK hari ini, Senin (6/8/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Amin Santono.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti sitaan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPR Komisi XI Fraksi Demokrat Amin Santono dapil Jawa Barat X bersama delapan orang lainnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Dalam kelanjutan proses penyidikan kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, KPK hari ini, Senin (6/8/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangka Amin Santono.

Dua di antaranya berasal dari partai politik, yaitu tenaga ahli dari Fraksi PAN Suherlan dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono.

Sementara, tiga orang lainnya berasal dari unsur aparatur sipil negara dan karyawan swasta, yakni Hantor Matuan (ASN), Repinus Telenggen (ASN), dan Aditia Utama (karyawan swasta).

"Diagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi kasus suap terkait dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan tersangka Amin Santono," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (6/8/2018).

Amin Santono merupakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat. Dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap bersama dengan mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo, dari pengusaha Ahmad Ghiast.

Terhadap Ahmad Ghiast selaku pihak yang memberi suap, dijatuhkan dakwaan telah memberikan uang Rp510 juta kepada kedua tersangka tersebut di atas.

Dakwaan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/7/2018) oleh tiga Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu Eva Yustisiana, Abdul Basir, Mufti Nur Irawan, dan Nur Haris Arhadi.

"Bahwa terdakwa Ahmad Ghiast telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji, yaitu memberikan uang sejumlah Rp510 juta kepada Amin Santono selaku anggota DPR RI Komisi XI," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Eva Yustisiana dalam surat dakwaannya.

Sebagai penerima Amin Santono dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper