Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: KPK Periksa Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia

KPK melanjutkan proses pemeriksaan saksi kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.
Gedung KPK/Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK/Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK melanjutkan proses pemeriksaan saksi kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1 untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Salah satu saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan adalah Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia,  Wang Kun.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Wang Kun dalam proses penyidikan kasus PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Wang Kun diperiksa KPK pada 30 Juli lalu. Ia tidak memberikan keterangan apapun setelah pemeriksaan.

Selain Wang Kun, diagendakan pemeriksaan terhadap Manager Senior Pelaksana Pengadaan IPP PLN, Mimin Insani.

"Diagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk kasus suap terkait dengan proyek PLTau Riau-1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Senin (6/8/2018).

Selama proses penyidikan suap proyek PLTU Riau-1, KPK telah memeriksa beberapa saksi seperti Menteri Sosial Idrus Marham dan Kepala PT PLN Sofyan Basir, juga beberapa petinggi PT PJB di jajaran direktur dan corporate secretary.

Sejauh ini, untuk kasus suap proyek PLTU Riau-1 KPK telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Johanes Budisutrisno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper