Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbukti Korupsi, Data Kepegawaian 307 ASN Diblokir

Data kepegawaian ratusan Aparatur Sipil Nasional (ASN) diblokir lantaran terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor).
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Data kepegawaian ratusan Aparatur Sipil Nasional (ASN) diblokir lantaran terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan sampai saat ini langkah tersebut masih terus berlanjut.

"Sampai dengan 31 Juli 2018, BKN telah melakukan tindakan serupa berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap 307 PNS pelaku korupsi dengan status inkracht (berkekuatan hukum tetap)," terangnya dalam pernyataan resmi BKN yang diterima Bisnis, Senin (6/8/2018).

Menindaklanjuti pemblokiran data kepegawaian bagi ASN yang tersangkut tipikor tersebut, ada beberapa hal yang akan dilakukan BKN ke depannya. Pertama, pemberian konsultasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai wujud penegakan hukum (law enforcement). 

Kedua, melakukan kerja sama dan koordinasi dengan instansi/pejabat terkait untuk secara bersama-sama mengawal ditaatinya UU ASN. Ketiga, jika terjadi pembiaran berlarut maka agar diterapkan Pasal 80, 81 dan 82 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Di situ mengatur jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan bagi pejabat pemerintah," terang Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper