Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Video Porno Dua Artis Cantik Ini Mengambang Sejak 2010

Cut Tari dan Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan hingga kini belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang.
Ilustrasi/bussinessinsider
Ilustrasi/bussinessinsider

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri akan mengecek perkembangan kasus video porno Ariel "Noah" dengan Luna Maya dan Cut Tari yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juli 2010.

"Nanti akan saya cek dulu kasus itu sudah sampai mana," ujar Wakapolri Komjen Syafruddin, di Jakarta, Jumat.

Cut Tari dan Luna Maya yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan hingga kini belum juga dihentikan penyidikannya alias mengambang.

Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempraperadilankan Kapolri atas belum dihentikan kasus video porno Ariel "Noah" dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari, sementara kasus Ariel Noah dengan sangkaan pidana kesusilaan telah selesai persidangannya dan telah selesai menjalani hukuman penjara.

Materi gugatan LP3HI adalah meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara resmi karena hukum tidak boleh menggantung nasib orang yaitu Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka seumur hidupnya.

Gugatan praperadilan itu justru meminta hakim untuk memerintahkan Kapolri menerbitkan SP3, karena LP3HI yakin kasus Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

LP3HI mengaku secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Demi kepastian hukum maka dengan sukarela dan tanpa dibayar oleh siapa pun mengajukan gugatan praperadilan untuk penegakan hukum dan keadilan sesuai cita-cita dan Anggaran Dasar LP3HI.

Rencananya pekan depan adalah pembacaan keputusan hakim apakah menerima atau menolak gugatan ini, katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper