Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendagri: Penerapan Ambang Batas Parlemen Untuk Perkuat Sistem Presidensial

Kementerian Dalam Negeri menegaskan penerapan ambang batas perlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% pada Pemilihan Umum 2019 didasari semangat untuk memperkuat sistem presidensial.
Ilustrasi: Ruang Sidang Paripurna DPR/ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi: Ruang Sidang Paripurna DPR/ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menegaskan penerapan ambang batas perlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% pada Pemilihan Umum 2019 didasari semangat untuk memperkuat sistem presidensial.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan semangat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, jelasnya, penerapan kebijakan itu ditujukan untuk mendorong keefektifan serta proporsionalitas tugas dan fungsi DPR RI.

“Semangat pembentuk undang-undang dengan penerapan ambang batas 4% yaitu untuk multipartai sederhana dengan fokus untuk memperkuat sistem presidensial,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemendagri, Sabtu (4/8/2018).

Dengan ketetapan itu, Bahtiar menyatakan jumlah partai politik diharapkan dapat dibatasi, kendati realitas yang terjadi saat ini berbeda.

Penerapan parliamentary threshold, sambung dia, memang tidak berbanding lurus dengan semangat pembatasan parpol yang ada di DPR RI saat ini.

Dia mencontohkan pada Pemilu 2009, dengan besaran ambang batas sebesar 2,5%, tercatat sembilan partai politik yang lolos ke Senayan. Demikian pula pada Pemilu 2014, ketika ambang batas PT dinaikkan menjadi 3,5%.

Pada saat itu tercatat 10 partai politik melenggang ke Senayan. “Dengan ambang batas 4%, peluang partai peserta Pemilu 2019 tetap terbuka lebar ke parlemen. Sepanjang partai pemenang tidak mendominasi suara secara signifikan, sehingga perolehan suara merata ke seluruh parpol baik partai besar maupun partai kecil,” ujarnya.

Bahtiar menambahkan ambang batas 4% hanya berlaku untuk pemilihan anggota legislatif tingkat pusat, sedangkan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota besaran ambang batas adalah 0%.

Sebagai catatan, pada Pemilu 2014 parliamentary threshold sempat diberlakukan secara nasional melalui Undang-Undang No. 8/2012 tentang Pemilu. Namun, ketetapan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Akan tetapi partai dibentuk untuk fungsi agregasi dan artikulasi kepentingan sehingga dapat diwujudkan dalam kebijakan. Tanpa ada wakil di DPR maka akan menyulitkan partai untuk melaksanakan fungsi tersebut,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper