Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Duta Graha Indah: Kembangkan Perkara PT NKE, KPK Amati 6 Proyek Lain

KPK melakukan pengembangan penanganan untuk perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka PT Duta Graha Indah atau sekarang bernama Nusa Konstruksi Enjineering.
 Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf
Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Rabu (3/5)./Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA -- KPK melakukan pengembangan penanganan untuk perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka PT Duta Graha Indah atau sekarang bernama Nusa Konstruksi Enjineering.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan.

"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Febri dalam keterangan resminya, Jumat (3/8/2018).

Dari dua perusahaan tersebut, dikembangkan penanganan terhadap enam proyek lain, yaitu:
•Pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram
•Pembangunan gedung BP2IP di Surabaya
•Pembangunan gedung RSUD di Kab. Dharmasraya/Sungai Dareh
•Pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan
•Pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan
•Pembangunan gedung RS inspeksi tropis di Surabaya

Sebelumnya, PT Duta Graha Indah/Nusa Konstruksi Enjineering diperkarakan untuk proyek Rumah Sakit Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

PT Duta Graha Indah/Nusa Konstruksi Enjineering merupakan korporasi pertama yang menjadi tersangka KPK atau yang dijerat dengan Peraturan MA (Perma) tentang Pidana Korporasi.

"Kami harap pihak DGI dapat koperatif dalam proses hukum ini. Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait 7 proyek yang pernah dikerjakan maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," ujar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper