Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK Soal Gugatan Cawapres: Mau Cepat Tapi Gaduh atau Lambat Tapi Selamat?

Mahkamah Konstitusi berada dalam pusaran yang akan menentukan situasi menjelang Pemilihan Presiden 2019.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi berada dalam pusaran yang akan menentukan situasi menjelang Pemilihan Presiden 2019.

Di satu sisi, MK diminta segera memberikan putusan atas permohonan uji materi tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Di sisi lain, MK juga diminta berhati-hati agar putusannya tidak malah menyebabkan terjadinya kegaduhan politik menjelang masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2019.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berharap Mahkamah Konstitusi segera memutus perkara soal masa jabatan calon wakil presiden. Putusan itu diharapkan dikeluarkan sebelum waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres ditutup pada 10 Agustus 2018.

Menurut Refly argumen yang diajukan Jusuf Kalla lewat kuasa hukumnya ingin memastikan penafsiran Pasal 4 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI tahun 1945 sudah benar.

Artinya, pihak JK menyatakan bahwa sesungguhnya dalam sistem konstitusi pemegang kekuasaan itu hanya presiden dan yang lainnya pembantu, kata Refly kepada wartawan, Jumat (3/8/2018).

JK dalam permohonannya sebagai pihak terkait disebutkan tengah melakukan metode interpretasi tafsir yang sifatnya sistematis.

Bila mengacu gugatan di MK, keinginan JK meminta kepastian hukum bahwa pemegang kekuasaan tertinggi bukanlah wakil presiden.

Dengan demikian, gugatan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai umur jabatan dua periode hanya diperuntukkan untuk presiden.

"Kalau kita [lakukan] tafsir konstitusi, harusnya yang dibatasi presiden saja. Ini rasional, logis, dan menarik," tandas Refly.

Sementara itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie lebh melihat persoalan itu sebagai timing, kapan  putusan MK dikeluarkan. Menurut Jimly, sebaiknya Hakim MK memutus gugatan syarat calon wakil presiden terkait gugatan Partai Perindo setelah masa pendaftaran capres-cawapres berakhir pada 10 Agustus 2018.

Jimly khawatir kalau putusan itu dikeluarkan pada masa pendaftaran capres-cawapres maka akan muncul kegaduhan politik. Apalagi kalau gugatan itu, misalnya, dimenangkan JK sehingga peta politik bisa berubah total.

“MK harus hati-hati dalam memutus gugatan syarat cawapres. Saya menyarankan putusan itu keluar setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran Capres/Cawapres 2019 ditutup,” ujarnya. 

Jimly mengaku khawatir MK malah akan dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi itu.

Andai MK nantinya mengabulkan gugatan itu, Jimly berharap penerapannya baru berlaku untuk Pilpres berikutnya. Hal itu tujuannya agar tidak ada kegaduhan menjelang Pilpres 2019 yang pendaftarannya sudah tinggal menghitung hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper