Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ungkap Penyelundupan Rokok & Miras, Misbakhun Puji Bea Cukai

Sedangkan terkait kasus penyelundupan barang dengan nilai total Rp27 milar yang dikamuflasekan sebagai benang poliester itu, Misbakhun meminta DJBC segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.n 
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ketiga kiri) saat gelar barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan./Bisnis-M. Richard
Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri) dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (ketiga kiri) saat gelar barang bukti benih lobster yang akan diselundupkan./Bisnis-M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI DPR memuji keberhasilan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 30 juta batang rokok dan  50.664 botol minuman beralkohol (minol) golongan A.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam jumpa pers pengungkapan kasus itu di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jatim I Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu mengusulkan kepada Menkeu Sri Mulyani supaya aparat DJBC yang mengungkap barang selundupan asal Singapura itu memperoleh kenaikan pangkat.

“Saya berharap kepada Bu Menkeu memberikan penghargaan kepada para petugas bea cukai  misalnya mendapatkan kenaikan pangkat istimewa atau kenaikan pangkatnya dipercepat,” ujar Misbakhun dalam keterangan resminya, Kamis (2/8/2018).

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, penghargaan dan apresiasi tersebut diharapkan memacu kinerja jajaran DJBC. “Supaya aparatnya makin berprestasi,” katanya.

Sedangkan terkait kasus penyelundupan barang dengan nilai total Rp27 milar yang dikamuflasekan sebagai benang poliester itu, Misbakhun meminta DJBC segera berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

Menurutnya, status barang sitaan yang diimpor PT Golden Indah Pratama itu harus diperjelas, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Bea masuk dibayar, PPN dibayar, dan Pph Pasal 22 impor juga dibayar termasuk dengan denda-dendanya. Sumber ini akan mengoptimalisasikan penerimaan negara,” kata politikus Golkar itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper