Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres Strategi Pencegahan Korupsi, KPK Fokus Pada 3 Aspek

Beberapa hari belakangan, KPK membahas Peraturan Presiden terkait dengan strategi pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait OTT Suap Wali Kota Cilegon di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9)./ANTARA-Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Beberapa hari belakangan, KPK membahas Peraturan Presiden terkait dengan strategi pencegahan korupsi.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) tersebut dan sudah tercatat dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2018.

Juru bcara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa erpres tersebut ditandatangani melalui kick off meeting bersama antara KPK dan beberapa instansi terkait.

"Prinsip dasarnya, kami menyambut Perpres tentang strategi pencegahan korupsi ini, dan tentu ke depan kita harus fokus agar Perpres ini bisa bermanfaat dan langsung dirasakan oleh masyarakat," ujar Febri di KPK, Kamis (2/8/2018).

Perpres tersebut, tegas Febri, berbicara tentang bagaimana melakukan pencegahan korupsi di sektor-sektor paling dekat dengan masyarakat.

Terdapat tiga cluster besar yang menjadi perhatian KPK dan akan dibahas secara lebih terperinci dalam rencana aksi bulan ini.

Pertama; aspek keuangan negara yang dianggap sebagai aspek yang harus benar-benar dijaga.

"Kita bicara tentang proses dari perencanaan yang benar. Kita tahu KPK menangani sejumlah kasus karena diproses perencanaan anggarannya sudah ada praktik ijon, atau perencanaannya tidak disusun sesuai dengan kebutuhan," jelas Febri.

Selain itu, untuk aspek pembahasan anggaran sampai dengan proses implementasi untuk pengadaan barang dan jasa juga harus benar.

Kedua, aspek tata kelola dan perizinan.

"Tata kelola dan perizinan menjadi perhatian KPK karena cukup banyak masalah yang kami temukan dari kasus yang kami tangani atau pun penelitian yang dilakukan KPK. Misalnya, tata kelola pangan kita tahu ada kasus yang pernah ditangani (KPK), ada kajiannya juga. Dan juga perizinan-perizinan yang sebagian disalahgunakan oleh kepala daerah," lanjutnya.

Ketiga, KPK fokus kepada sektor penegakan hukum.

Penegakan hukum jadi perhatian penting karena merupakan salah satu aspek yang menjadi kekhawatiran bersama.

"Kita tahu di Corruption Perception Indeks (CPI) untuk Indonesia masih ada dua problem yang belum terselesaikan dan nilainya masih cenderung negatif, yaitu di penegakan hukum dan korupsi di sektor politik. Oleh karena itu, beberapa hal itu penting dilakukan," papar Febri.

Adapun, diharapkan Perpres ini benar-benar bisa diimplementasikan dan tidak sekedar menjadi catatan-catatan di atas kertas.

Bulan ini, rencana aksi yang konkrit akan disusun. KPK berharap semua pihak yang terlibat dapat aktif dan lebih fokus.

"Tidak perlu banyak-banyak rencana aksi, tetapi cukup beberapa rencana aksi yang bermanfaat bagi masyarkat," lanjut Febri.

Oleh karena itu, kepala daerah yang tidak patuh akan dijatuhkan sanksi oleh Kemendagri dengan kewenangannya, atau instansi lain yang terkait.

Adapun, sanksi merupakan bagian penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya Perpres ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper