Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT SUAP DOKA ACEH: Fenny Steffy Diperiksa KPK 11 Jam, Aceh Marathon Ditunda

Model Fenny Steffy Burase enggan berbicara banyak usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh.
Model asal Manado Fenny Steffy Burase mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam jadwal pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA
Model asal Manado Fenny Steffy Burase mendatangi KPK meski tidak terdaftar dalam jadwal pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -  Model Fenny Steffy Burase enggan berbicara banyak usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 di Provinsi Aceh.

KPK memeriksa Steffy, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8/2018), sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Steffy mengaku pemeriksaannya kali merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnnya.

"Cuma mengklarifikasi saja soal yang kemarin. Doakan saja Aceh Marathon sukses ya," kata Steffy, usai diperiksa sekitar 11 jam itu.

Steffy merupakan Panitia Aceh Marathon International yang sedianya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018.

OTT SUAP DOKA ACEH: Fenny Steffy Diperiksa KPK 11 Jam, Aceh Marathon Ditunda


Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.

Fahri Timur, pengacara Steffy menyatakan kegiatan Aceh Marathon tersebut akhirnya ditunda. Namun, dia mengaku tidak mengetahui apakah penundaan tersebut berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

"Ya mungkin barangkali begitu, tetapi akan dilaksanakan, saya mendengar begitu," kata dia lagi.

Dia juga menyatakan  pemeriksaan kliennya ini merupakan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya. "Ini cuma pengembangan saja dari pemeriksaan kemarin, konfirmasi saja mengukur konsistensi dia benar apa tidak," kata Fahri.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut apakah dalam pemeriksaan kliennya itu juga dikonfirmasi terkait aliran dana untuk Aceh Marathon.

"Ya seperti kemarin saja. Itu sudah kami sampaikan kemarin," ujar Fahri pula.

KPK menduga Steffy mengetahui aliran dana terkait Aceh Marathon 2018 tersebut.

"Ada sejumlah aliran dana yang kami duga diketahui oleh saksi yang masih perlu diklarifikasi secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK juga telah memeriksa Steffy pada Rabu (18/7) lalu. Saat itu, KPK mengkonfirmasi aliran dana terkait kasus suap DOKA itu terhadap yang bersangkutan.

Steffy adalah satu dari empat orang sejak 7 Juli 2018 lalu dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.

Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka yaitu Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta diduga bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOKA.

Adapun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait kasus itu, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Adapun sebagai pihak yang diduga penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper