Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jimly : Percepat Keluarkan Putusan, MK Berpolitik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta Hakim MK memutus gugatan syarat calon wakil presiden terkait gugatan Partai Perindo setelah masa pendaftaran capres-cawapres berakhir 10 Agustus 2018.
Jimly Asshiddiqie/Antara-Sigid Kurniawan
Jimly Asshiddiqie/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie meminta Hakim MK memutus gugatan syarat calon wakil presiden terkait gugatan Partai Perindo setelah masa pendaftaran capres-cawapres berakhir 10 Agustus 2018.

“MK harus hati-hati dalam memutus gugatan syarat cawapres. Saya menyarankan putusan itu keluar setelah tanggal 10 Agustus atau setelah pendaftaran Capres/Cawapres 2019 ditutup,” ujarnya. 

Perindo menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang menjelaskan bahwa capres-cawapres bukan orang yang pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua kali masa jabatan. Pasal itu dianggap menghalangi JK jika hendak maju kembali sebagai cawapres pada Pemilihan Presiden 2019. 

Jumly beralasan kalau putusan MK keluar sebelum tanggal 10 maka muncul persepsi lembaga itu berpolitik. Menurut Jimly, MK tak perlu terburu-buru dalam memutuskan gugatan uji materi syarat cawapres tersebut.

“Saya khawatir MK malah akan dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi itu,” ujarnya. Tidak mungkin (MK) menyelesaikan hanya dalam waktu 10 hari,” ujarnya.

Jimly berpendapat bahwa andai MK nantinya mengabulkan gugatan itu, Jimly berharap penerapannya baru berlaku untuk Pilpres berikutnya. Hal itu tujuannya agar tidak ada kegaduhan menjelang Pilpres 2019 yang pendaftarannya sudah tinggal menghitung hari.

"Jadi sebaiknya, dua-duanya itu dibayangkan. Harus berlaku untuk yang akan datang saja," ujar Jimly.

Sementara itu, cawapres Ketua Komandan Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga terancam tak bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan masa pendaftaran.

Diketahui, KPU menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 4-10 Agustus dalam peraturan KPU (PKPU) No. 5 tahun 2018 yang telah disahkan DPR dan telah diundangkan oleh Kemenkumham.

Merujuk dari jadwal tersebut, AHY memang dapat berkontestasi di Pilpres 2019. Itu pun jika AHY didaftarkan partai politik ke KPU pada hari akhir pendaftaran, yakni 10 Agustus. Hal itu dikarenakan usianya tepat berusia 40 tahun pada tanggal tersebut karena dia lahir 10 Agustus 1978.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper