Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Belum Rilis Fatwa, Imunisasi Rubella Batal di Beberapa Wilayah Sumatra

Vaksinasi  measles rubella (MR), yang lebih dikenal dengan imunisasi Rubella, di beberapa daerah di pulau Sumatra dibatalkan menyusul adanya surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa halal vaksin tersebut.Surat edaran yang dimaksud adalah surat MUI Pusat Nomor B-904/DP.MUI/VIII/2018 bertanggal 28 Juli 2018 tentang belum adanya fatwa MUI terkait kehalalan vaksin MR.
Vaksin Measles Rubella/Reuters
Vaksin Measles Rubella/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Vaksinasi  measles rubella (MR), yang lebih dikenal dengan imunisasi Rubella, di beberapa daerah di pulau Sumatra dibatalkan menyusul adanya surat edaran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai fatwa halal vaksin tersebut.

Surat edaran yang dimaksud adalah surat MUI Pusat Nomor B-904/DP.MUI/VIII/2018 bertanggal 28 Juli 2018 tentang belum adanya fatwa MUI terkait kehalalan vaksin MR.

Berdasarkan laporan Antara, penundaan vaksinani Rubella terjadi di Kabupaten Belitung (Provinsi Bangka Belitung), Kabupaten Aceh Singkil (NAD), dan Tanjung Balai (Sumut).

Dari Pekanbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau meminta pemerintah untuk tidak memaksakan pemberian imunisasi measles dan rubella (MR) kepada masyarakat, melainkan harus mendorong pendaftaran produk vaksin tersebut untuk dicek kandungannya guna memastikan halal atau tidak.

"Tidak bisa dipaksa-paksa, tidak boleh itu. Inikan berkaitan dengan agama. Kita bukan mengapakan (menolak vaksin) pemerintah, tapi harus bersertifikat halal dulu," kata Ketua MUI Riau, Prof. DR HM Nazir Karim di Pekanbaru, Kamis (2/8/2018) seperti dilaporkan Antara.

Ia menjelaskan, pemasalahan pro dan kontra vaksin MR bersumber dari produsen vaksin tersebut yang hingga kini belum mengantongi sertifikasi halal dari MUI. Sebabnya, produsen vaksin sampai kini tidak mengajukannya ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dna Kosmetika (LPPOM) MUI.

Seharusnya, sejak tahun lalu produsen vaksin sudah mendaftarkan ke MUI untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Jangankan untuk mendapatkan sertifikat halal, mengajukan saja sampai saat ini belum dilakukan pihak produsen. Seharusnyakan tahun ini sudah selesai sertifikasi halalnya, tapikan tidak dilakukan," katanya.

MUI Riau mengimbau agar umat muslim jangan dulu melakukan vaksin campak atau MR tersebut sampai bisa dipastikan kandungan pada vaksin tersebut halal atau tidaknya. Setiap barang termasuk vaksin yang masuk ke dalam tubuh umat muslim, harus berasal halal.

Tanpa ada itu, MUI merasa ditekan oleh pemerintah dan sejumlah pihak untuk menghalalkan vaksin tanpa ada kajian yang bisa dipertanggungjawabkan.

MUI sangat berharap agar Kementerian Kesehatan mendorong produsen vaksin untuk segera mendaftarkan produknya ke LPPOM MUI. Apabila hasilnya dalam kandungan vaksin itu ada yang tidak halal, maka MUI akan juga akan mencari solusinya.

Jika memang kondisinya darurat dan tidak ada lagi pengganti vaksin yang lain, maka itu juga diatur dalam hukum Islam terkait penggunaannya.

"Kalau memang tidak bisa lagi, dan anak-anak kita akan mati ya itu memang boleh, walaupun zatnya haram. Tapi pernyataan tersebut harus oleh ahli dan yang berkompeten, tidak bisa oleh sembarangan orang. Makanya Kemenkes harus mendorong produsen (vaksin) untuk mensertifikasi halal produknya itu," katanya.

Meski begitu, MUI juga mempersilakan apabila ada yang tetap ingin divaksin MR.

"Bagi yang mau ya terserah saja. Tapi yang jelas MUI sudah mengatakan seperti itu (haram), kalau ada umat muslim yang mau vaksin juga, ya itu hak masing-masinglah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Sutarno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper