Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi Jabatan Presiden & Wapres, Jusuf Kalla Berharap Diputus Sebelum 10 Agustus

Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap uji materi UU Pemilu bisa diputuskan sebelum 10 Agustus atau selambat-lambatnya di pagi hari pada tanggal tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan saat menghadiri acara pemberian penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Baraya dalam sidang senat terbuka Dies Natalis ke-42 di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/3/2018)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan saat menghadiri acara pemberian penghargaan Parasamya Anugraha Dharma Krida Baraya dalam sidang senat terbuka Dies Natalis ke-42 di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/3/2018)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap uji materi UU Pemilu bisa diputuskan sebelum 10 Agustus atau selambat-lambatnya di pagi hari pada tanggal tersebut.

Hal itu diungkapkan Jusuf Kalla atau JK saat menjawab pertanyaan apakah dirinya akan kembali mendampingi Presiden Joko Widodo pada pemilu presiden 2019 jika uji materi UU Pemilu diloloskan Mahkamah Konstitusi.

Pertanyaan tersebut dilontarkan seorang wartawan dalam sesi tanya jawab dalam acara diskusi bertema 'Waspada Ekonomi Indonesia di Tahun Politik' yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia.

"Jadi apakah maju atau tidak sangat tergantung keputusan MK yang tidak tahu kapan. Yang penting mudah-mudahan sebelum tanggal 10 [Agustus] gitu kan. Kita harap seperti itu, mau 10 pagi silahkan lah yang penting sebelum tanggal 10 jam 12 malam gitu kan," katanya sambil tertawa, Kamis (2/8/2018).

Seperti diketahui, 10 Agustus merupakan hari terakhir pendaftaran calon presiden dan wakilnya untuk bertarung dalam pemilu 2019.

Di sisi lain, dia pun mengatakan jika keputusan pemilihan calon wakil presiden, sepenuhnya berada di tangan presiden Joko Widodo.

Joko Widodo sebagai calon petahana, dinilai JK akan memilih pasangan yang disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan Indonesia ke depan.

"Tapi itu pun sangat tergantung kepada Pak Jokowi bagaimana penilaian akhirnya akibat situasi yang seperti ini," ujarnya.

Dia pun mengakui, banyak yang pro dan kontra atas uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Langkah itu bahkan dianggap bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin membatasi kekuasaan pejabat publik. 

Oleh karena itu, kata dia, semuanya harus diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi. Sebabnya, lembaga tersebut lahir atas gerakan reformasi 20 tahun lalu.

"MK itu waktu reformasi termasuk salah satu langkah reformasi ialah amandemen dalam UUD. UUD menghasilkan antara lain adanya MK. MK berarti memberikan kepada setiap warga negara yang berkepentingan untuk mempertanyakan UU itu apa sesuai konstitusi atau enggak. Jadi langkah yang terjadi ialah mempertanyakan ataupun mengklarifikasi atau menggugat UU itu bahwa itu menyalahi UUD, dan harus dijawab secara demokratis oleh 9 hakim di MK," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper