Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Mesti Tolak Uji Materi Perindo demi Jaga Semangat Demokrasi

Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden penting untuk menjaga semangat demokrasi.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA- Koalisi Selamatkan Konstitusi dan Demokrasi pembatasan kekuasaan terhadap presiden dan wakil presiden penting untuk menjaga semangat demokrasi.

 

Titi Anggraeni, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), salah satu peserta koalisi, menyatakan bahwa pembatasan itu bertujuan gar tidak muncul kesewenang-wenangan dan ada regenerasi pemimpin-pemimpin baru.

 

Jika MK mengabulkan judicial review yang diajukan Perindo tentang masa jabatan wakil presiden, Indonesia akan mundur lagi ke 20 tahun yang lalu di mana kekuasaan pemimpin jadi tak terbatas dan jadi otoriter. Akibatnya juga akan membuat kekacauan terhadap sistem ketatanegaraan yang sudah memberikan batasan dua kali masa jabatan untuk banyak posisi penting di republik ini,” ujarnya dalam pengantar petisi online tolak masa jabatan wapres lebih dari dua kali.

 

Dia melanjutkan, pengajuan uji materi itu merupakan ancaman serius terhadap mandat reformasi. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi, tuturnya, mesti menolak judicial review ini untuk menyelamatkan demokrasi dan konstitusi Indonesia.

 

Kita tahu Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai Wapres. Makanya banyak orang bertanya-tanya apa maksud JK yang mendukung penambahan masa jabatan itu. Apa tidak rela lepas jabatan,” tanya dia.

 

Seperti diketahui, di tengah panasnya wacana soal siapa pasangan Wakil Presiden pendamping Joko Widodo, ada pihak yang ingin agar masa jabatan Wakil Presiden bisa lebih dari dua periode.

 

Partai Perindo mendaftarkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi agar Wakil Presiden boleh menjabat lebih dari dua kali, asalkan tidak berturut-turut. Jusuf Kalla juga mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.

 

Hingga Kamis (2/8/2018), petisi yang digelar melalui situs change.org sejak lima hari sebelumnya itu telah ditandatangi oleh 10.522 orang dari target 15.000 partisipan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper