Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tindaklanjuti Perpres, Timnas Pencegahan Korupsi Siapkan Pembentukan Seknas PK

Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menindaklanjuti dan mempersiapkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) menindaklanjuti dan mempersiapkan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Pembahasan tersebut dilakukan pasca ditandatanganinya Peraturan Presiden No.54/2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Juli 2018.

"Bersama-sama kita pastikan keterlibatan Kementerian/ Lembaga dan Daerah dalam aksi penguatan pencegahan korupsi dengan adanya terobosan kolaborasi ini" ungkap Yanuar Nugroho, Deputi II Kantor Staf Presiden, dalam keterangan resminya hari ini Kamis (2/8/2018).

Dalam waktu dekat Tim Nasional Pencegahan Korupsi akan membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi sebagai pelaksana teknis dari Strans, dan akan berkerja di Gedung Merah Putih KPK.

Penyelesaian Tata Laksana/Mekanisme terkait kerja Tim dan peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi segera dilaksanakan sebagaimana dimandatkan Perpres untuk diselesaikan paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah Perpres ditandatangani Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan revisi dan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).

Selain itu Perpres 54/2018 ini juga menekankan sinergi dan kolaborasi antara upaya pencegahan yang dilaksanakan oleh KPK dengan upaya yang ada di kementerian/lembaga/daerah, yang selama ini terlaksana terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper