Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balas MK, Surat Oesman Isinya Kontradiktif

Setelah mengumpat Mahkamah Konstitusi (MK) Oesman Sapta Odang atau OSO akhirnya membalas surat somasi MK. Namun, MK menyebut ada kontradiksi dalam surat itu disebut.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) dan saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersama Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) dan saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA – Setelah mengumpat Mahkamah Konstitusi (MK) Oesman Sapta Odang atau OSO akhirnya membalas surat somasi MK. Namun, MK menyebut ada kontradiksi dalam surat itu.

Dalam acara bincang-bincang di salah televisi swasta, Kompas TV, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politik.

Akibat ucapan tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan kepada Oesman karena ucapan tersebut dinilai telah merendahkan martabat lembaga MK, individu hakim konstitusi, dan putusan MK yang berkekuatan hukum mengikat.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu telah membalas surat keberatan yang dilayangkan oleh MK. “Beliau sudah membalas surat keberatan MK, suratnya sudah diterima MK kemarin [31/7/2018] sore,” kata Fajar, Rabu (1/8/2018).

Fajar mengatakan bahwa surat itu berisi penjelasan OSO bahwa ucapan tersebut merupakan respons cepat, tanpa bermaksud merendahkan martabat kehormatan MK.

Menurutnya, terdapat enam poin dalam surat tersebut yang pada intinya OSO mendukung terbitnya putusan MK. “Tetapi kemudian beliau menyertakan respons atas putusan MK terkait DPD itu,” lanjut Fajar.

Nah, dalam respons tersebut Oesman merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai politik.

Menurut Oesman, putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari parpol dan meras prihatin akan hal itu.

Terkait dengan respons Oesman, Fajar menilai adanya kontradiksi di dalam respon tersebut. Di satu sisi Oesman menyatakan mendukung putusan MK namun di sisi lain menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan dan melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari partai politik.

“Kendati demikian, kami sangat menghargai respon beliau yang cepat, karena tidak sampai satu kali dua puluh empat jam beliau sudah memberi respon,” kata Fajar.

Laporan Pencemaran Nama Baik SBY: Mabes Polri Persilakan Demokrat Lakukan Ini

Oesman dalam suatu acara bincang-bincang yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada Kamis (26/7/2018) pagi, dimintai pendapat terkait putusan MK yang melarang caleg DPD berasal dari partai politik.

Dalam pendapatnya, Oesman sempat mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK dan putusan MK terkait larangan caleg DPD dari partai politik.

Sebelumnya, pada 23 Juli MK melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper