Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Naik. Presiden Jokowi Sudah Teken PP-nya

Para veteran dan keluarganya mendapat peningkatan dana kesejahteraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 yang berlaku mulai 18 Juli 2018.
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami veteran dan keluarga pahlawan usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) menyalami veteran dan keluarga pahlawan usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan di Tugu Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2015)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Para veteran dan keluarganya mendapat peningkatan dana kesejahteraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018.

Pemerintah menaikkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang berlaku sejak Januari 2018 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018.

Keterangan Sekretariat Kabinet melalui laman resminya yang dikunjungi, Rabu (1/8/2018), menyebutkan dengan pertimbangan bahwa hak-hak yang diberikan kepada Veteran Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan Veteran Republik Indonesia, maka pada 18 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018.

PP Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Melalui PP itu, Presiden Jokowi mengubah Pasal 17 mengenai Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dari Rp750.000. (PP Nomor 67/2014) menjadi Rp938.000.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu:

a. Golongan A sebesar Rp.2.000.000 (sebelumnya sesuai PP No. 32 tahun 2016 adalah Rp1.600.000)

b. Golongan B sebesar Rp1.938.000 (sebelumnya Rp1.550.000)

c. Golongan C sebesar Rp.875.000 (sebelumnya Rp1.500.000)

d. Golongan D sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000)

e. Golongan E sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000).

Adapun Tunjangan Veteran bagi Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, naik dari 1.400.000 (PP Nomor 32/2016) menjadi Rp1.750.000.

Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik, yaitu:

a. Golongan A sebesar Rp1.813.000 (sebelumnya Rp1.450.000)

b. Golongan B sebesar Rp1.750.000 (sebelumnya Rp1.400.000)

c. Golongan C sebesar Rp1.625.000 (sebelumnya Rp1.300.000)

d. Golongan D sebesar Rp1.563.000 (sebelumnya Rp1.250.000)

e. Golongan E sebesar Rp1.500.000 (sebelumnya Rp1.200.000).

Presiden Jokowi juga menaikkan Tunjangan Veteran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia dari sebelumnya Rp1.200.000 menjadi Rp1.500.000.

Adapun Tunjangan Vetaran bagi janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia naik dari Rp1.450.000 menjadi Rp1.813.000.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran penyesuaian besaran tunjangan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ini, menurut Pasal 32A ayat 3 PP ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Ketentuan mengenai pemberian besaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018," bunyi Pasal 35A PP ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 18 Juli 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper